RADAR TULUNGAGUNG – Isu PPPK guru madrasah swasta 2026 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik pendidikan. Sejumlah kalangan menilai guru madrasah swasta masih belum mendapatkan porsi yang setara dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Kementerian Agama.
Pembahasan soal PPPK guru madrasah swasta 2026 menguat bertepatan dengan momentum Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama. Momen refleksi tersebut dinilai seharusnya menjadi titik evaluasi terhadap keberpihakan negara pada seluruh tenaga pendidik madrasah, baik negeri maupun swasta.
Dalam berbagai perbincangan, PPPK guru madrasah swasta 2026 disebut belum sepenuhnya membuka akses luas bagi pendidik di lembaga swasta. Kondisi ini memunculkan aspirasi agar kebijakan rekrutmen lebih adil dan tidak hanya berfokus pada guru di sekolah atau madrasah negeri.
Peran Vital Guru Madrasah Swasta
Guru madrasah swasta selama ini memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri. Dengan fasilitas terbatas, mereka tetap menjalankan tugas mendidik siswa dalam aspek ilmu pengetahuan dan keagamaan.
Namun, pengabdian tersebut dinilai belum selalu diiringi kebijakan yang memadai dari sisi kesejahteraan dan status kepegawaian. Banyak guru madrasah swasta masih berstatus non-ASN dengan pendapatan yang terbatas.
Padahal, baik madrasah negeri maupun swasta sama-sama berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Karena itu, muncul pandangan bahwa kebijakan PPPK seharusnya memberi ruang setara bagi seluruh guru madrasah tanpa memandang status lembaganya.
Hambatan dalam Rekrutmen PPPK
Sejumlah kendala disebut masih dihadapi guru madrasah swasta dalam mengikuti seleksi PPPK. Di antaranya persoalan administrasi, keterbatasan jumlah formasi, hingga regulasi yang dianggap belum sepenuhnya berpihak.
Akibatnya, sebagian guru hanya bisa menyaksikan proses rekrutmen PPPK tanpa kepastian apakah mereka memiliki peluang yang sama. Situasi ini memunculkan rasa ketidakpastian terhadap masa depan profesi mereka.
Isu tersebut memicu dorongan agar pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agama dan DPR, khususnya Komisi yang membidangi pendidikan, memberi perhatian lebih pada aspirasi guru madrasah swasta.
Momentum Evaluasi Kebijakan
Momentum HAB ke-80 Kementerian Agama dinilai tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kepegawaian di lingkungan madrasah. Harapannya, lahir terobosan yang membuka akses lebih luas bagi guru madrasah swasta mengikuti seleksi PPPK secara adil dan transparan.
Kebijakan yang berpihak dinilai penting agar semangat pengabdian guru tidak terus dibebani ketidakpastian status dan kesejahteraan. Negara diharapkan tidak hanya menuntut dedikasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan pengakuan yang layak.
Harapan untuk PPPK 2026
Menjelang 2026, perhatian pada PPPK guru madrasah swasta 2026 diperkirakan semakin besar. Banyak pihak berharap kebijakan ke depan lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik di lembaga swasta.
Dengan sistem yang lebih terbuka, guru madrasah swasta diharapkan tidak lagi merasa menjadi penonton, tetapi menjadi bagian dari solusi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pengakuan terhadap peran mereka dinilai krusial dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter.
Isu ini pun terus menjadi perbincangan di kalangan pendidik madrasah, seiring harapan adanya kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan pada rekrutmen PPPK mendatang.
Editor : Lucky Naiha Syafira