RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah video menyebut negara sedang menyiapkan pencairan rapel pensiun serta kenaikan gaji ASN dan pensiunan hingga dua digit. Narasi yang beredar bahkan menyatakan pencairan sudah mulai bertahap sejak awal 2026 dan hanya menunggu giliran data penerima.
Dalam konten tersebut, rapel gaji pensiunan 2026 disebut sebagai hak yang sudah dialokasikan dalam APBN. Disebut pula bahwa proses hanya menunggu verifikasi Taspen dan Asabri sehingga dana dipastikan cair, bukan dibatalkan. Klaim inilah yang kemudian memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Taspen Kediri: Kenaikan Pensiun dan Rapel Belum Diputuskan
Menanggapi ramainya isu rapel gaji pensiunan 2026, PT TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok. Penegasan ini juga disampaikan Taspen Kediri sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar luas.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut hingga kini tidak ada penetapan baru mengenai kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI–Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan kenaikan gaji pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya berlaku setelah regulasi resmi diterbitkan.
TASPEN menilai banyak informasi viral tidak utuh dan berpotensi menimbulkan salah persepsi. Karena itu, peserta diminta tidak langsung mempercayai klaim pencairan rapel maupun kenaikan pensiun tanpa rilis resmi.
Soal Rapel Pensiunan, Nominal Tidak Sama
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel gaji pensiunan 2026 — jika suatu saat ditetapkan — tidak bersifat sama rata. Nilainya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan perhitungan yang berlaku. Tidak semua penerima otomatis mendapatkan nominal maksimal seperti yang banyak disebut di konten viral.
Perusahaan memastikan sampai sekarang belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan pensiun terbaru. Dengan demikian, kabar pencairan rapel massal dipastikan tidak benar.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Untuk ketentuan yang berjalan, TASPEN menyatakan penetapan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Di luar aturan tersebut, belum ada kebijakan baru soal kenaikan pensiun 2026.
TASPEN juga menegaskan komitmen layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat agar pembayaran manfaat tetap akurat dan aman secara hukum.
Masyarakat diminta memeriksa informasi hanya melalui call center 1500 919, situs resmi, dan media sosial resmi TASPEN. Sampai ada keputusan pemerintah, isu rapel gaji pensiunan 2026 dan kenaikan pensiun masih belum memiliki dasar hukum.