Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Resmi Diubah UU ASN, Disebut Naik dan Ada Rapel, Taspen Kediri Buka Suara Soal Fakta Sebenarnya

Dara Shauqy Hadiwijaya • Kamis, 5 Februari 2026 | 18:30 WIB

Batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 di UU ASN viral, Taspen Kediri tegaskan belum ada kenaikan pensiun dan rapel resmi.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 di UU ASN viral, Taspen Kediri tegaskan belum ada kenaikan pensiun dan rapel resmi.

RADAR TULUNGAGUNG – Batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 menjadi perbincangan setelah video YouTube viral menyebut aturan baru sudah resmi berlaku dan berdampak pada masa kerja serta hak pensiun. Dalam narasi yang beredar, disebut ada penyesuaian besar lewat Undang-Undang ASN terbaru, bahkan dikaitkan dengan peluang kenaikan dan rapel pensiun.

Konten viral itu memaparkan detail batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Disebutkan usia pensiun dibedakan menurut jabatan, mulai pejabat manajerial hingga fungsional. Namun, di tengah ramainya tafsir publik, Taspen menekankan agar informasi pensiun tidak dicampuradukkan dengan isu kenaikan dan rapelan.

Rincian Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di UU ASN

Dalam UU ASN terbaru, batas usia pensiun PNS dibedakan menurut klasifikasi jabatan. Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Pejabat administrator dan pengawas ditetapkan 58 tahun. Untuk jabatan fungsional, ahli pertama, muda, dan madya umumnya 60 tahun, sementara ahli utama dapat mencapai 65 tahun sesuai ketentuan bidangnya.

 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Februari 2026 dan Rapel Cair? TASPEN Kediri Buka Suara, Ini Fakta Resmi yang Wajib Pensiunan Tahu

 

Sementara batas usia pensiun PPPK juga diatur berdasarkan jabatan. Jabatan manajerial tertentu bisa sampai 60 tahun, sedangkan administrator dan nonmanajerial umumnya 58 tahun. Ketentuan ini memberi kepastian masa kerja, tetapi tidak otomatis mengubah nilai manfaat pensiun.

Taspen Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun dan Rapel

PT TASPEN menegaskan isu batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 tidak berkaitan langsung dengan kenaikan pensiun atau pencairan rapel. Taspen Kediri menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok.

Dalam pernyataan resmi 17 November 2025, TASPEN menyebut tidak ada regulasi baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI–Polri, serta penerima tunjangan lain. Seluruh kebijakan kenaikan hanya sah jika diumumkan resmi oleh pemerintah.

TASPEN juga memastikan belum ada instruksi pembayaran rapelan pensiun terbaru. Informasi yang menyebut rapel otomatis cair akibat perubahan batas usia pensiun dipastikan tidak benar.

Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua

TASPEN menjelaskan jika suatu saat rapel ditetapkan, nilainya tidak sama rata. Besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta formula perhitungan sesuai aturan. Karena itu, klaim nominal maksimal untuk semua penerima dinilai menyesatkan.

 

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Cair Bertahap, Ini Penjelasan Mekanisme Taspen-Asabri dan Dasar Kebijakan Negara

 

Perusahaan menerapkan prinsip layanan 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, untuk memastikan pembayaran manfaat berjalan akurat. Masyarakat diminta selalu memeriksa informasi melalui call center, situs, dan media sosial resmi TASPEN. Hingga kini, perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 tidak disertai keputusan kenaikan pensiun maupun rapel baru.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#Taspen Kediri #UU ASN 2023 #Batas Usia Pensiun #pensiun pns #pensiun pppk