RADAR TULUNGAGUNG – Usulan perpanjangan usia pensiun ASN kembali viral setelah pernyataan Ketua Umum Korpri yang juga Kepala BKN membahas peluang penambahan batas usia pensiun bagi ASN struktural dan fungsional. Wacana usia pensiun ASN hingga 65 sampai 70 tahun memicu beragam reaksi dan dikaitkan dengan isu kenaikan pensiun serta rapel.
Dalam dialog televisi nasional, Kepala BKN menjelaskan usulan perpanjangan usia pensiun ASN diajukan sebagai bagian dari penguatan ASN. Alasannya antara lain meningkatnya angka harapan hidup, kebutuhan menjaga keahlian ASN senior, serta peran mentoring bagi pegawai muda. Namun ditegaskan, perpanjangan usia pensiun PNS dan ASN masih sebatas usulan dan kajian, belum menjadi keputusan resmi.
Status Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Wacana perpanjangan usia pensiun ASN diusulkan Korpri kepada Presiden, DPR, dan Kementerian PANRB. Skema yang diusulkan tidak berlaku otomatis untuk semua pegawai. Hanya jabatan fungsional dan ASN dengan kualifikasi utama tertentu yang berpeluang mendapat perpanjangan masa kerja.
Disebutkan pula, mayoritas ASN tetap pensiun sesuai batas umum. Perpanjangan difokuskan pada profesi seperti guru, peneliti, perekayasa, dan dosen yang dinilai masih produktif. Prosesnya tetap harus melalui pembahasan lintas kementerian dan persetujuan DPR karena berkaitan dengan regulasi dan anggaran.
Taspen Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi ramainya isu perpanjangan usia pensiun ASN yang dikaitkan dengan kenaikan manfaat, PT TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun rapel pensiun.
Dalam keterangan resmi, TASPEN menyebut sampai saat ini tidak ada penetapan baru mengenai penyesuaian pensiun PNS, purnawirawan TNI–Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan kenaikan hanya sah jika ada regulasi resmi dari pemerintah.
TASPEN juga meluruskan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun ASN tidak otomatis berarti kenaikan gaji pensiun atau pencairan rapelan. Dua hal tersebut berada pada ranah kebijakan berbeda.
Soal Rapel dan Imbauan Cek Kanal Resmi
Terkait kabar rapel yang ikut beredar, TASPEN menjelaskan besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan formula perhitungan yang diatur. Tidak semua penerima akan mendapat nominal maksimal, bahkan rapel baru bisa dibayarkan jika ada dasar aturan resmi.
Perusahaan menegaskan komitmen layanan dengan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Pensiunan dan keluarga diminta tidak langsung mempercayai kabar viral dan selalu memeriksa informasi melalui call center 1500 919, media sosial, dan situs resmi TASPEN. Hingga kini, usulan perpanjangan usia pensiun ASN masih tahap kajian dan belum diikuti keputusan kenaikan pensiun.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya