RADAR TULUNGAGUNG – Informasi soal batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 kembali viral di YouTube dan media sosial. Dalam sejumlah video, disebutkan aturan terbaru Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jabatan, sekaligus dikaitkan dengan hak pensiun dan isu rapelan.
Konten tersebut merinci batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 untuk jabatan manajerial dan fungsional, mulai 58 tahun, 60 tahun, hingga 65 tahun untuk ahli utama. Narasi juga menyebut PPPK kini memiliki jaminan pensiun serta penyetaraan hak dengan PNS, meski masih ada perbedaan seperti ketentuan pensiun dini.
Namun, di tengah ramainya pembahasan batas usia pensiun PNS dan PPPK, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa isu tersebut tidak otomatis berkaitan dengan kenaikan pensiun maupun pencairan rapel.
Taspen Kediri Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
PT TASPEN melalui keterangan resmi 17 November 2025 menegaskan belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI–Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Klarifikasi ini muncul karena banyaknya informasi viral yang mencampuradukkan aturan usia pensiun ASN dengan kabar kenaikan manfaat pensiun.
TASPEN menekankan seluruh kebijakan kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hanya berlaku jika sudah ditetapkan melalui regulasi resmi. Sampai pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait penyesuaian nilai pensiun pokok.
Penjelasan Soal Rapel Pensiun yang Ikut Viral
Selain isu batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025, beredar juga kabar mengenai rapel gaji pensiunan. TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan pensiun. Informasi pencairan rapel yang beredar luas dinyatakan tidak benar.
TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat ada rapel, besarannya tidak bersifat sama. Nominal sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta formula perhitungan sesuai aturan. Artinya, tidak semua peserta otomatis menerima nilai maksimal.
Imbauan Cek Informasi di Kanal Resmi
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada kabar viral terkait batas usia pensiun, kenaikan pensiun, maupun rapel. Seluruh informasi valid hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan dan pengumuman pemerintah.
Layanan dijalankan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Peserta disarankan menghubungi call center 1500 919 atau kanal resmi TASPEN untuk memastikan kebenaran informasi. Kesimpulannya, aturan batas usia pensiun PNS dan PPPK memang diatur dalam UU ASN, tetapi hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan maupun rapel pensiun.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya