Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN 2023 Ramai Dibahas, Dikaitkan Kenaikan dan Rapel, Taspen Kediri Tegaskan Faktanya

Dara Shauqy Hadiwijaya • Kamis, 5 Februari 2026 | 18:45 WIB

Batas usia pensiun PNS sesuai UU ASN viral, Taspen Kediri pastikan belum ada keputusan kenaikan dan rapel pensiun resmi.
Batas usia pensiun PNS sesuai UU ASN viral, Taspen Kediri pastikan belum ada keputusan kenaikan dan rapel pensiun resmi.

RADAR TULUNGAGUNG – Batas usia pensiun PNS sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 kembali ramai dibahas di berbagai kanal YouTube. Sejumlah konten menyebut aturan baru ini menjadi acuan utama pensiun aparatur sipil negara, lengkap dengan rincian usia pensiun berdasarkan jabatan manajerial dan fungsional.

Dalam video yang beredar, dijelaskan batas usia pensiun PNS dibedakan menurut level jabatan. Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama disebut pensiun di usia 60 tahun. Sementara pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana berada di usia 58 tahun. Untuk jabatan fungsional, usia pensiun mengikuti regulasi profesi, termasuk kemungkinan sampai 65 tahun untuk ahli utama.

Ramainya pembahasan batas usia pensiun PNS ini kemudian dikaitkan dengan isu kenaikan pensiun dan pembayaran rapel. Namun, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa dua hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan aturan usia pensiun dalam UU ASN.

 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Februari 2026 dan Rapel Cair? TASPEN Kediri Buka Suara, Ini Fakta Resmi yang Wajib Pensiunan Tahu

 

Taspen Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN Kediri menyampaikan klarifikasi resmi bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini berlaku untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Menurut TASPEN, informasi kenaikan manfaat pensiun yang beredar luas berpotensi menimbulkan salah paham. Seluruh penyesuaian nilai pensiun hanya bisa diberlakukan jika sudah ada regulasi resmi dari pemerintah. Di luar itu, kabar yang beredar tidak dapat dijadikan dasar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya, memang ada pengaturan nilai pensiun. Namun hingga pertengahan Desember 2025, tidak ada keputusan baru mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok.

Penjelasan Resmi Soal Rapel Pensiunan

TASPEN juga meluruskan isu rapel pensiun yang ikut viral bersamaan dengan pembahasan batas usia pensiun PNS. Disebutkan, belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Jika suatu saat rapel diberlakukan, besarannya tidak sama untuk semua penerima. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan formula perhitungan sesuai aturan. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal.

 

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Cair Bertahap, Ini Penjelasan Mekanisme Taspen-Asabri dan Dasar Kebijakan Negara

 

Imbauan Cek Kanal Resmi TASPEN

TASPEN menekankan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh layanan pensiun berjalan akurat dan akuntabel.

Pensiunan dan keluarga diminta lebih waspada terhadap informasi viral terkait batas usia pensiun PNS, kenaikan pensiun, maupun rapel. Informasi valid hanya tersedia melalui kanal resmi, termasuk call center 1500 919 dan media resmi TASPEN. Kesimpulannya, aturan batas usia pensiun PNS memang sudah jelas di UU ASN, tetapi kenaikan dan rapel pensiun belum diputuskan pemerintah.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#Taspen Kediri #UU ASN 2023 #Batas Usia Pensiun #pensiun pns #rapel pensiun