RADAR TULUNGAGUNG – Kabar kenaikan gaji pensiunan ratusan persen dan pencairan THR sebelum Lebaran ramai beredar lewat video YouTube dan media sosial. Narasi tersebut menyebut pemerintah memastikan gaji pensiunan terendah naik drastis serta THR dan gaji ke-13 cair lebih awal untuk jutaan penerima manfaat.
Dalam konten yang viral, disebutkan penerima mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Bahkan beredar klaim jadwal pencairan sudah ditetapkan dan dana dipastikan masuk rekening sebelum hari raya. Informasi ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Namun, klarifikasi resmi dari PT TASPEN Kediri menyatakan informasi kenaikan gaji pensiunan dan rapelan besar tersebut tidak sesuai dengan keputusan pemerintah yang berlaku saat ini.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Pensiunan
PT TASPEN Kediri menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan pokok. Penegasan itu mencakup pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut kabar penyesuaian maupun kenaikan pensiun yang beredar luas tidak dapat dijadikan acuan. Seluruh kebijakan penetapan dan penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya sah jika diumumkan melalui regulasi resmi.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda, memang ada pengaturan nilai pensiun. Namun sampai pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun penyesuaian lanjutan.
Penjelasan Soal Rapelan dan Nominal Pensiun
Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan besaran rapel gaji pensiunan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nilai maksimal seperti yang diklaim dalam konten viral.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan pensiun dalam waktu dekat. Karena itu, informasi tentang pencairan rapel besar dipastikan tidak benar.
Imbauan Cek Kanal Resmi dan Prinsip Layanan 5T
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga tidak langsung mempercayai kabar dari sumber tidak resmi. Informasi kenaikan gaji pensiunan, THR pensiun, dan gaji ke-13 sebaiknya dicek melalui kanal resmi.
Perusahaan menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Peserta bisa memperoleh informasi valid melalui call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan demikian, klaim kenaikan gaji pensiunan ratusan persen dan rapelan besar belum memiliki dasar keputusan resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah agar tidak terjebak informasi yang keliru.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya