RADAR TULUNGAGUNG – TPG Guru 2026 menjadi sorotan setelah banyak guru mengeluhkan nominal tunjangan profesi yang diterima di awal tahun terasa lebih kecil dari perkiraan. Keluhan ini ramai muncul di berbagai daerah dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, terutama setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026.
Fenomena TPG Guru 2026 yang terpotong ini bukan hanya terjadi di satu wilayah, tetapi disebut sebagai gejala nasional. Banyak guru yang awalnya menduga ada kesalahan transfer bank, kebijakan baru pemerintah daerah, hingga dugaan pemotongan sepihak tanpa sosialisasi. Namun setelah ditelusuri, penyebab utamanya ternyata berasal dari potongan resmi yang memang diatur dalam regulasi nasional.
Secara garis besar, TPG Guru 2026 dipotong oleh dua komponen utama, yakni Pajak Penghasilan (PPH) dan iuran BPJS Kesehatan. Kedua potongan ini bersifat legal dan berlaku untuk seluruh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, di seluruh Indonesia.
Potongan PPH Jadi Komponen Terbesar
Komponen pertama yang paling besar memengaruhi TPG Guru 2026 adalah PPH. Tunjangan profesi guru dikategorikan sebagai penghasilan sehingga sah menjadi objek pajak. Yang perlu dipahami, tarif PPH tidak sama untuk semua guru karena menggunakan sistem pajak progresif.
Dalam sistem ini, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula persentase pajak yang dikenakan. Untuk guru ASN, tarif PPH pada TPG berkisar antara 5 persen hingga 15 persen, tergantung golongan dan total penghasilan.
Guru di golongan III umumnya dikenakan tarif PPH 5 persen. Sementara guru golongan IV bisa langsung masuk lapisan tarif 15 persen. Lonjakan tarif inilah yang membuat banyak guru, khususnya yang baru naik pangkat ke golongan IV, merasa TPG mereka terpangkas jauh lebih besar dibanding sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan Dihitung dari Total Penghasilan
Komponen kedua yang kerap menimbulkan kebingungan adalah iuran BPJS Kesehatan. Banyak guru bertanya mengapa masih ada potongan BPJS di TPG, padahal gaji pokok setiap bulan sudah dipotong.
Penjelasannya terletak pada dasar perhitungan iuran. Iuran BPJS Kesehatan untuk ASN sebesar 1 persen dihitung dari total penghasilan bulanan, bukan hanya gaji pokok. Total ini mencakup gaji pokok, TPG, dan tunjangan lain.
Ketika TPG cair, total penghasilan guru pada bulan tersebut meningkat signifikan. Akibatnya, nilai 1 persen iuran BPJS juga ikut naik. Potongan di TPG bukan berarti dobel, melainkan penyesuaian karena basis penghasilan yang membesar.
Perbedaan Mencolok Golongan III dan IV
Jika digabung, potongan untuk guru golongan III terdiri dari PPH 5 persen dan BPJS 1 persen, total 6 persen. Sedangkan untuk golongan IV, potongannya menjadi PPH 15 persen ditambah BPJS 1 persen, total 16 persen.
Perbedaan ini terlihat jelas dalam simulasi angka. Guru PNS golongan IIIA dengan TPG kotor sekitar Rp2,7 juta akan dipotong 6 persen atau sekitar Rp160 ribuan. Sementara guru golongan IVA dengan TPG kotor sekitar Rp3,2 juta bisa dipotong lebih dari Rp500 ribu karena tarif 16 persen.
Kenaikan TPG kotor yang terlihat besar pada golongan IV akhirnya tidak sepenuhnya terasa di nominal bersih. Inilah yang memicu apa yang disebut sebagai “kejutan finansial” bagi guru yang baru naik pangkat.
Pentingnya Literasi Keuangan Guru
Situasi TPG Guru 2026 ini menunjukkan pentingnya pemahaman struktur pendapatan dan potongan bagi para guru. Dengan mengetahui sejak awal berapa estimasi potongan, guru bisa membuat perencanaan keuangan yang lebih realistis.
Beberapa guru mungkin sudah merencanakan dana TPG untuk kebutuhan besar seperti biaya sekolah anak atau renovasi rumah. Ketika nominal bersih lebih kecil dari ekspektasi, rencana bisa terganggu. Karena itu, guru disarankan aktif memeriksa slip gaji dan rincian transfer tunjangan agar tidak terjadi salah paham.
Di sisi lain, isu ini juga memunculkan diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara tujuan TPG sebagai peningkat kesejahteraan guru dan kewajiban perpajakan negara. Namun yang pasti, potongan pada TPG Guru 2026 bukanlah kesalahan sistem, melainkan konsekuensi aturan yang berlaku nasional.
Editor : Lucky Naiha Syafira