JAKARTA – Status JKN PBI dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 memicu kebingungan di tengah masyarakat. Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak mendapati kepesertaannya tidak aktif saat akan berobat.
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghapusan kepesertaan, melainkan bagian dari pembaruan data rutin oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN PBI dinonaktifkan karena proses pemutakhiran data berkala. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.
“Secara jumlah total peserta PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya. Ini murni pembaruan data dari Kementerian Sosial,” jelas Rizky.
Ia menegaskan, kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2026 dan telah melalui proses verifikasi lapangan oleh pemerintah.
Pembaruan Data Agar Bantuan Tepat Sasaran
Rizky menuturkan bahwa pembaruan data ini bertujuan memastikan bantuan iuran JKN benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan.
Karena itu, peserta lama yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria bisa dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru.
Namun, peserta yang dinonaktifkan tidak perlu panik. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status JKN apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Ada kriteria yang memungkinkan peserta diaktifkan kembali. Jadi ini bukan pemutusan permanen,” tegasnya.
Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Februari 2026, hasil verifikasi tergolong miskin atau rentan miskin, serta dalam kondisi sakit kronis atau darurat medis yang mengancam jiwa.
Cara Mengaktifkan Kembali Status JKN PBI
BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pengaktifan ulang yang relatif mudah bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Langkah pertama, peserta harus melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Dari Dinsos, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Setelah dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status JKN peserta,” terang Rizky.
Proses ini diprioritaskan terutama bagi peserta yang sedang sakit atau membutuhkan penanganan medis segera.
Cek Status Kepesertaan Lewat Pandawa dan Mobile JKN
Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:
- WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165
- Care Center BPJS Kesehatan di 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Selain itu, jika peserta berada di rumah sakit dan mengalami kendala administrasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang siaga membantu di fasilitas kesehatan.
“Kami imbau masyarakat mengecek status JKN selagi sehat. Jangan menunggu sakit baru mengecek,” ujarnya.
Peserta Tidak Perlu Panik
BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi hak masyarakat miskin untuk memperoleh jaminan kesehatan. Justru, pembaruan data ini dilakukan agar bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.
Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran diminta segera mengurus pengaktifan ulang agar tidak mengalami kendala pelayanan.
Rizky menekankan, yang terpenting adalah masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak utuh dan memastikan selalu mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Kami pastikan mekanisme ini sudah disiapkan agar peserta yang memang berhak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.