RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 5 Februari 2026.
Sidak Purbaya di Tangerang ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima informasi awal mengenai dugaan praktik pengemplangan pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Dalam kunjungannya, Purbaya mengungkap adanya indikasi praktik penjualan langsung berbasis transaksi tunai atau cash base tanpa disertai kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Praktik tersebut dinilai tidak hanya menurunkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar.
Sidak Purbaya di Tangerang menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindak pelaku usaha yang tidak patuh pajak. Menurut Purbaya, berdasarkan perhitungan kasar, potensi kerugian negara akibat praktik serupa di berbagai sektor bisa mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun.
“Dari informasi permulaan ini, ada praktik bisnis penjualan langsung yang cash base tanpa bayar PPN. Pertama, ini merugikan negara karena penerimaan dari PPN turun. Kedua, pajak penghasilan juga turun. Ketiga, ini mengganggu harga di pasar sehingga pelaku usaha yang bermain secara fair justru dirugikan,” ujar Purbaya di lokasi sidak.
Dugaan Modus Penjualan Tanpa PPN
Purbaya menjelaskan, praktik yang disorot adalah penjualan barang langsung ke konsumen dengan pembayaran tunai, namun tidak dicatat secara resmi dalam sistem perpajakan.
Akibatnya, transaksi tersebut tidak dikenai PPN sebagaimana mestinya.
Menurutnya, modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menekan harga jual agar lebih murah dibanding kompetitor yang patuh aturan. Dampaknya, terjadi distorsi harga dan persaingan tidak sehat.
“Ini bukan sekadar soal angka penerimaan negara, tapi juga soal keadilan bagi dunia usaha. Yang patuh jadi kalah saing, sementara yang melanggar justru diuntungkan,” tegas Purbaya.
Target Bersih dalam 1–2 Tahun
Melalui sidak Purbaya di Tangerang, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan praktik serupa tidak lagi terjadi, setidaknya dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Purbaya menyebut, langkah ini akan diikuti dengan penguatan pengawasan, penelusuran data transaksi, serta penindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kita akan pastikan ini tidak ada lagi di sini dalam waktu setahun, dua tahun ke depan. Karena praktik seperti ini amat merugikan kami,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pesan utama pemerintah adalah mendorong seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Sidak ini merupakan bagian dari upaya lebih luas Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus memperkuat sistem administrasi perpajakan, termasuk digitalisasi pelaporan dan integrasi data transaksi.
Purbaya menilai, peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan APBN, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar.
“Setiap rupiah pajak yang tidak dibayar berarti ada potensi program pembangunan yang tidak bisa dijalankan secara optimal,” ujarnya.
Dampak Langsung ke Penerimaan Negara
Kerugian negara hingga Rp4 triliun per tahun, menurut Purbaya, baru merupakan estimasi minimum dari praktik-praktik serupa yang terdeteksi. Jika ditelusuri lebih luas, angkanya bisa lebih besar.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan memperluas pengawasan ke sektor-sektor yang dinilai rawan melakukan transaksi cash base tanpa pencatatan.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Peringatan bagi Pelaku Usaha
Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit dunia usaha. Namun, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah prasyarat dasar dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
“Silakan berusaha, berkembang, dan mencari keuntungan. Tapi lakukan secara fair dan patuh aturan. Jangan merugikan negara dan merugikan pelaku usaha lain,” pungkasnya.
Melalui sidak Purbaya di Tangerang, pemerintah ingin mengirimkan pesan tegas bahwa praktik pengemplangan pajak tidak akan ditoleransi. Ke depan, langkah serupa diperkirakan akan terus dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara dan menegakkan keadilan ekonomi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula