RADAR TULUNGAGUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait pencairan PKH tahap 1 tahun 2026. Surat yang terbit pada 5 Februari 2026 tersebut berisi sejumlah poin penting, termasuk batas waktu pencairan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika melewati tenggat, bantuan berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Informasi ini menjadi kabar penting bagi jutaan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia. Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tahap pertama berlangsung untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran PKH Sudah Dimulai
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kemensos melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan telah menyalurkan bantuan PKH tahap pertama untuk batch 1140, 1141, dan 1146. Penyaluran dilakukan melalui sejumlah bank penyalur seperti BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
Total penerima bantuan yang disalurkan melalui bank mencapai sekitar 8.872.750 KPM. Sementara itu, kuota nasional penerima PKH diketahui mencapai 10 juta KPM. Artinya, sebagian penerima kemungkinan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Batas Waktu Pencairan Hanya 30 Hari
Salah satu poin paling krusial dalam surat tersebut adalah aturan batas waktu pencairan. Kemensos meminta Dinas Sosial kabupaten/kota segera menginformasikan kepada KPM agar melakukan transaksi pencairan.
Batas masa transaksi ditetapkan 30 hari sejak dana dipindahbukukan ke rekening bansos. Dengan kata lain, tenggat waktu setiap penerima bisa berbeda, tergantung kapan saldo masuk ke rekening mereka.
Sebagai contoh, jika bantuan masuk pada 5 Februari 2026, maka KPM memiliki waktu hingga awal Maret untuk mencairkan dana. Namun, apabila saldo baru masuk pada 15 Februari, maka batas waktu otomatis dihitung 30 hari sejak tanggal tersebut.
Kemensos mengingatkan bahwa dana yang tidak dicairkan hingga batas akhir berisiko dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
KPM Diminta Rutin Cek Kartu KKS
Para penerima bantuan disarankan untuk rutin memeriksa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bansos masing-masing. Pengecekan bisa dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga hingga tujuh hari, guna memastikan apakah dana sudah masuk.
Langkah ini penting mengingat proses top-up saldo dilakukan bertahap oleh bank penyalur. Dengan surat resmi yang sudah diterbitkan, proses pencairan dipastikan sedang berjalan.
Dana Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Selain soal pencairan PKH tahap 1 tahun 2026, Kemensos juga menekankan pentingnya penggunaan dana sesuai tujuan program.
Untuk bantuan BPNT atau program sembako, dana wajib digunakan membeli kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat, protein hewani maupun nabati, vitamin, dan mineral.
Sementara itu, dana PKH diperuntukkan bagi kebutuhan dasar keluarga sesuai komponen penerima. Misalnya:
-
Anak sekolah: membeli seragam, sepatu, buku, hingga biaya transportasi.
-
Balita: memenuhi kebutuhan gizi seperti susu dan perlengkapan bayi.
-
Lansia: mendukung kebutuhan kesehatan dan nutrisi.
Kemensos dengan tegas melarang penggunaan bantuan untuk hal tidak produktif, seperti membeli perhiasan, rokok, minuman keras, hingga aktivitas ilegal seperti judi online.
Dinsos Diminta Kawal Penyaluran
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial juga diminta memantau proses penyaluran agar bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh KPM. Data penerima yang telah memasuki tahap pencairan dapat diunduh melalui menu monitor penyaluran bansos pada sistem internal Kemensos.
Dengan data tersebut, pemerintah daerah diharapkan bisa memastikan tidak ada kendala dalam proses distribusi.
Update Saldo KKS per 6 Februari 2026
Hingga 6 Februari 2026, mayoritas laporan pencairan datang dari nasabah Bank BSI. Baik bantuan PKH maupun BPNT disebut mulai masuk ke rekening sejumlah penerima.
Sementara itu, informasi terkait bank lain masih terbatas. Beredar tangkapan layar saldo Rp600.000 di aplikasi Livin’ by Mandiri, namun kebenarannya belum dapat dipastikan karena bukti masih sangat minim.
Para KPM diminta bersabar dan terus memantau rekening masing-masing sembari menunggu penyaluran bertahap dari bank.
Dengan terbitnya surat resmi ini, penerima diharapkan lebih waspada terhadap jadwal pencairan PKH tahap 1 tahun 2026. Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan keluarga justru hangus karena terlambat dicairkan.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah