RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 dan kepastian pencairan THR kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah video YouTube viral membahas dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Dalam video tersebut disebutkan adanya alokasi belanja negara yang memuat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), disertai klaim bahwa kebijakan tersebut hampir pasti berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya.
Narasi viral itu juga mengaitkan estimasi Idul Fitri 2026 yang jatuh pada 21 Maret dengan perkiraan pencairan THR sekitar 10 hari sebelumnya. Bahkan, disebutkan pula harapan agar THR dan tunjangan profesi guru (TPG) kembali terbayarkan, termasuk untuk pensiunan PNS serta purnawirawan TNI-Polri. Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 pun kembali mencuat dan memantik optimisme di kalangan pensiunan.
Namun, di balik optimisme tersebut, fakta resmi justru menunjukkan hal berbeda.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiun. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN Kediri yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk kenaikan gaji pensiunan 2026, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada peraturan pemerintah (PP) baru yang diterbitkan, maka tidak ada perubahan kebijakan yang bisa diberlakukan.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta janda atau dudanya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kenaikan pensiun terakhir sebesar 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2024 dan masih menjadi dasar hukum yang sah.
TASPEN menegaskan, sampai pertengahan Desember 2025 tidak terdapat keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, tunjangan kehormatan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel atau kenaikan gaji pensiunan sudah ditetapkan dipastikan tidak benar.
Soal Rapel dan Pesangon Pensiunan
Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ada kebijakan resmi—sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Tidak semua penerima akan memperoleh nominal yang sama atau maksimal. Namun yang perlu digarisbawahi, hingga kini belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan.
Sementara itu, kabar mengenai pesangon bagi pensiunan PNS juga ditegaskan sebagai informasi keliru. TASPEN memastikan tidak ada program pesangon, dan gaji pensiun tetap dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi di media sosial. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Kesimpulannya, hingga kini kenaikan gaji pensiunan 2026 masih sebatas isu viral tanpa dasar kebijakan resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah dan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
Editor : Natasha Eka Safrina