JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pencairan TPG 2026 cair per bulan, tidak lagi menggunakan sistem triwulanan seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan besar ini menjadi perhatian serius para guru ASN dan non-ASN karena menyangkut langsung kelancaran pencairan tunjangan profesi guru (TPG), termasuk TPG THR 100 persen dan gaji ke-13.
Kebijakan TPG 2026 cair per bulan ini ditegaskan berdasarkan hasil diskusi langsung dengan admin Info GTK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025. Meski terdengar menguntungkan, terdapat sejumlah tanggal krusial yang wajib dipahami guru agar hak tunjangan tidak tertunda bahkan gagal cair sementara.
Dalam sistem baru ini, pencairan TPG dilakukan setiap bulan dengan mekanisme penarikan, validasi, hingga penerbitan SKTP yang berjalan ketat dan terjadwal. Ketidaktelitian pada satu tahapan saja dapat berdampak pada keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Kawal Program Presiden Prabowo, Kader Gerindra Tulungagung Harus Ikuti Aturan DPC
TPG 2026 Tak Lagi Triwulan, Ini Perubahan Mendasarnya
Mulai 2026, skema triwulanan resmi ditinggalkan. Artinya, guru tidak lagi menunggu tiga bulan untuk menerima TPG. Namun faktanya, hingga akhir Januari 2026 masih terdapat guru yang belum menerima TPG triwulan III dan IV tahun sebelumnya, termasuk TPG tambahan triwulan IV.
Selain itu, sebagian guru juga belum menerima TPG Januari 2026 hingga tanggal 30 Januari. Hal ini terjadi karena syarat utama pencairan bulanan adalah data Dapodik dan Info GTK harus valid pada periode yang telah ditentukan.
Tanggal 15 Jadi Penentu: Cut Off Data Dapodik
Tanggal paling krusial dalam sistem TPG 2026 cair per bulan adalah tanggal 15 setiap bulannya. Pada tanggal ini dilakukan penarikan data (cut off) dari Dapodik ke Info GTK. Setelah melewati tanggal tersebut, sistem biasanya terkunci dan tidak dapat dilakukan perubahan.
Baca Juga: Bocah Perempuan 8 Tahun Jatuh dan Terseret Arus Sungai Lodagung Tulungagung, Warga Bertindak Cepat
Guru diwajibkan memastikan seluruh pembaruan data, mulai dari jam mengajar, linearitas, rombongan belajar, hingga beban tugas sudah diselesaikan sebelum tanggal 15. Perubahan data setelah tanggal ini berisiko tidak terbaca sistem dan berujung pada keterlambatan penerbitan SKTP.
Validasi Data dan Terbitnya SKTP Tanggal 20
Tahapan berikutnya berlangsung pada tanggal 15 hingga 20 setiap bulan. Pada rentang waktu ini, sistem Info GTK melakukan proses validasi data. Status seperti “sedang perbaikan” sering muncul pada fase ini dan merupakan bagian dari mekanisme normal.
Tanggal 20 menjadi momen penting karena SKTP diterbitkan secara otomatis apabila data dinyatakan valid. Tidak lagi diperlukan proses manual atau menunggu kode tertentu dari dinas, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Guru dapat memantau status SKTP secara transparan melalui Info GTK.
Baca Juga: Perkuat UMKM, Heru Tjahjono Gelar KIE Bersama Tokoh Masyarakat di Tulungagung
Siapa yang Mencairkan Lebih Dulu?
Dalam praktiknya, guru ASN umumnya menjadi prioritas pencairan terlebih dahulu, disusul guru non-ASN. Meski demikian, perbedaan waktu pencairan biasanya hanya berselisih satu hingga dua hari. Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah daerah untuk ASN, sedangkan non-ASN melalui mekanisme pusat.
Dasar Hukum THR TPG 100% dan Gaji ke-13
Ketentuan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 372 Tahun 2025. Pada diktum 8 disebutkan, jika pencairan belum terealisasi pada 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada 2026.
Sementara pada diktum 9 ditegaskan bahwa batas akhir pelaporan dan realisasi pencairan TPG THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026. Artinya, seluruh hak guru dipastikan tetap dibayarkan, meski waktu pencairannya bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Baca Juga: Heru Tjahjono Kembali Ajak Warga Tulungagung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kesimpulan Penting untuk Guru
Guru diminta memahami dan mengingat dua tanggal utama, yakni tanggal 15 sebagai batas pembaruan data dan tanggal 20 sebagai waktu penerbitan SKTP. Selama data valid, hak tunjangan tidak akan hilang.
Pemerintah juga mengimbau guru untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di grup media sosial, serta selalu memverifikasi sumber informasi dari kanal resmi.
Editor : Natasha Eka Safrina