JAKARTA – Pertanyaan tentang pencairan sertifikasi guru 2026 masih menjadi topik paling ramai dibicarakan di kalangan guru ASN maupun non ASN. Meski pemerintah telah menetapkan skema baru penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) secara bulanan, hingga akhir Januari 2026 dana tersebut belum juga masuk ke rekening sebagian besar guru. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi, terutama terkait kapan sebenarnya sertifikasi guru 2026 akan mulai dicairkan.
Isu pencairan sertifikasi guru 2026 kembali mengemuka seiring beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tunjangan seharusnya cair sejak Januari. Namun, berdasarkan penjelasan resmi yang merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2026 tidak dilakukan pada Januari atau Februari.
Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menyampaikan hal ini sejak November 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk podcast dan forum diskusi kebijakan pendidikan.
Pencairan Sertifikasi Guru 2026 Dimulai Maret
Mengacu pada juknis terbaru, pencairan sertifikasi guru 2026 dijadwalkan mulai Maret 2026. Skema ini berbeda dengan pola triwulanan yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Meski hak tunjangan dihitung secara bulanan, proses transfer ke rekening guru tidak dilakukan otomatis setiap awal bulan.
Alasan utama keterlambatan pencairan di awal tahun adalah proses administrasi nasional. Pemerintah menetapkan batas akhir pemutakhiran data guru hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, Januari dan Februari digunakan untuk proses penarikan, sinkronisasi, serta validasi data jutaan guru di seluruh Indonesia, termasuk tambahan guru baru yang lulus PPG dan sertifikasi.
Kenapa Januari dan Februari Belum Cair?
Banyak guru mempertanyakan mengapa tunjangan belum cair meski status Info GTK terlihat aktif. Secara teknis, Januari dan Februari merupakan fase pengajuan dan verifikasi anggaran. Pada periode ini, kementerian dan pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan dana ke Kementerian Keuangan.
Baru pada Maret, seluruh instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan, mulai memasuki fase pembukaan anggaran. Artinya, bukan hanya tunjangan guru yang belum cair di awal tahun, tetapi hampir seluruh belanja negara baru bisa direalisasikan setelah Maret.
Bulanan, Tapi Tidak Selalu Transfer Tiap Bulan
Dalam juknis disebutkan bahwa TPG merupakan hak bulanan guru, namun penyalurannya dapat dilakukan menyesuaikan kebijakan kementerian dan kesiapan data. Setelah pencairan perdana pada Maret, pembayaran berikutnya akan dilakukan secara bulanan, selama guru disiplin memperbarui data dan memenuhi syarat administrasi.
Konsekuensinya, guru wajib memastikan data Dapodik dan Info GTK selalu valid setiap bulan. Jika terjadi keterlambatan pembaruan atau data tidak sinkron, pencairan bisa tertunda meski hak tetap tidak hilang.
Baca Juga: Bocah Perempuan 8 Tahun Jatuh dan Terseret Arus Sungai Lodagung Tulungagung, Warga Bertindak Cepat
Alur Resmi Penyaluran Sertifikasi Guru
Tahapan resmi pencairan sertifikasi guru 2026 dimulai dari pembaruan data Dapodik oleh sekolah, dilanjutkan sinkronisasi nasional, proses validasi dan persetujuan dinas, hingga penerbitan SKTP. Setelah SKTP terbit, barulah proses pembayaran dapat dilakukan ke rekening guru.
Pada 2026, sistem SKTP juga tidak lagi bersifat manual atau per semester, melainkan berbasis sistem yang lebih sederhana dan transparan. Guru dapat memantau statusnya langsung melalui dashboard Info GTK.
Daerah Mulai Cair, Tapi Tidak Serentak
Sebagai informasi tambahan, beberapa daerah seperti Wonosobo dilaporkan telah mencairkan TPG THR dan gaji ke-13 per pertengahan Januari 2026. Namun, pencairan ini bergantung pada kesiapan anggaran dan kecepatan validasi masing-masing pemerintah daerah, sehingga waktunya bisa berbeda antarwilayah.
Pemerintah menegaskan seluruh hak guru, termasuk TPG, THR, dan gaji ke-13, tetap akan dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.
Kunci Agar Tidak Tertunda
Guru diimbau rutin memeriksa beban kerja, linearitas mata pelajaran, status kepegawaian, NUPTK, serta data rekening. Kesalahan kecil, terutama pada nomor rekening, sering menjadi penyebab retur pembayaran.
Selain itu, guru disarankan tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan selalu merujuk pada sumber sah seperti Permendikdasmen, portal Info GTK, serta kanal resmi Kemendikdasmen.
Dengan memahami skema dan tahapan ini, guru diharapkan lebih tenang menunggu pencairan sertifikasi guru 2026 yang dipastikan mulai berjalan pada Maret.
Editor : Natasha Eka Safrina