JAKARTA – Program pinjaman KUR BRI 2026 resmi dibuka dan kembali menjadi perhatian utama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di awal tahun ini. Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia menawarkan bunga ringan, persyaratan relatif mudah, serta plafon pinjaman yang fleksibel sesuai kebutuhan usaha.
Informasi mengenai pinjaman KUR BRI 2026 ini disampaikan melalui sebuah video edukasi perbankan di YouTube yang membahas secara rinci jenis pinjaman, besaran bunga, ketentuan agunan, hingga syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon debitur. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi permodalan bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha di tengah tantangan ekonomi.
Dengan dukungan subsidi bunga dari pemerintah, pinjaman KUR BRI 2026 dirancang agar lebih terjangkau dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perbankan formal.
Baca Juga: Viral Isu Rapel Pensiunan Cair 5 Februari 2026, Ini Klarifikasi Resmi TASPEN soal Fakta Sebenarnya
Jenis dan Bunga Pinjaman KUR BRI 2026
Dalam penjelasan tersebut, KUR BRI 2026 terbagi ke dalam beberapa kategori. Pertama adalah KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta. Untuk jenis ini, suku bunga yang dikenakan sebesar 3 persen efektif per tahun, menjadikannya salah satu kredit usaha dengan bunga terendah di perbankan nasional.
Selanjutnya, KUR Mikro dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Untuk kategori ini, bunga ditetapkan di kisaran 6 hingga 9 persen efektif per tahun, tergantung riwayat dan frekuensi pengajuan kredit debitur.
Sementara itu, KUR Kecil menawarkan plafon pinjaman yang lebih besar, yakni mulai Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta, dengan bunga yang sama, yakni 6 sampai 9 persen efektif per tahun. Skema ini ditujukan bagi usaha yang sudah berkembang dan membutuhkan tambahan modal signifikan.
Ketentuan Agunan Pinjaman KUR BRI
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul terkait pinjaman KUR BRI 2026 adalah soal agunan. Pada tahun 2026, pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Namun, untuk pinjaman di atas Rp100 juta, pihak bank tetap mensyaratkan adanya agunan tambahan sesuai dengan hasil penilaian dan kebijakan internal Bank BRI. Agunan ini berfungsi sebagai mitigasi risiko kredit, terutama untuk pembiayaan dengan nominal besar.
Batas Pengajuan dan Plafon Akumulatif
Untuk KUR Super Mikro, pengajuan pinjaman tidak dibatasi jumlah pengajuan selama memenuhi ketentuan bank. Namun, untuk KUR Mikro terdapat pembatasan tertentu.
Khusus sektor 4P, yakni pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan, pengajuan pinjaman dapat dilakukan hingga empat kali dengan total plafon maksimal Rp400 juta. Sementara untuk sektor di luar 4P, pengajuan hanya dapat dilakukan maksimal dua kali dengan total plafon Rp200 juta.
Adapun KUR Kecil memiliki batas plafon akumulatif maksimal Rp500 juta untuk seluruh pengajuan yang dilakukan debitur.
Syarat Umum Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2026
Calon debitur pinjaman KUR BRI 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Usaha yang dijalankan harus bersifat produktif dan telah berjalan minimal enam bulan.
Selain itu, pemohon tidak sedang menikmati pinjaman produktif dari bank lain, kecuali kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan. Calon debitur juga harus memiliki riwayat kredit yang bersih atau tidak bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk pengajuan KUR BRI 2026, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta, buku rekening BRI yang aktif, serta foto usaha.
Dengan kombinasi bunga rendah, proses pengajuan yang relatif cepat, dan plafon pinjaman yang fleksibel, KUR BRI 2026 kembali menjadi andalan UMKM dalam memperkuat permodalan dan memperluas skala usaha di tahun ini.
Baca Juga: Kawal Program Presiden Prabowo, Kader Gerindra Tulungagung Harus Ikuti Aturan DPC
Editor : Natasha Eka Safrina