RADAR TULUNGAGUNG – rapel pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan YouTube. Sebuah video berdurasi panjang yang beredar luas menarasikan keresahan para pensiunan terkait kabar pencairan rapel gaji, kenaikan pensiun, hingga isu pembatalan hak yang disebut-sebut dilakukan secara diam-diam oleh negara.
Dalam video tersebut, pembuat konten menekankan bahwa rapel pensiunan 2026 merupakan hak yang tidak dihapus, tidak dibatalkan, dan hanya sedang melalui proses administratif. Narasi itu kemudian memantik harapan sekaligus kebingungan, terutama di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat.
Isu rapel pensiunan 2026 bahkan berkembang liar. Ada yang menyebut rapel sudah cair bertahap, ada pula yang mengklaim pemerintah menunda tanpa kepastian. Kondisi ini membuat banyak pensiunan resah, terlebih karena informasi tersebut beredar masif di grup WhatsApp dan potongan video pendek tanpa konteks utuh.
Baca Juga: OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah
Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi ramainya isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel pensiunan.
TASPEN menyebut, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi, maka informasi yang menyebut rapel pensiunan 2026 sudah cair atau siap dibayarkan dipastikan tidak benar.
Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—akan sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan otomatis menerima nominal yang sama atau maksimal.
Baca Juga: Diduga Tabrak Lari di Tulungagung, Pengemudi Panther Dihajar Massa di Pertigaan Pasar Kras Kediri
Prinsip 5T Jadi Pegangan Layanan TASPEN
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar setiap hak peserta disalurkan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang tidak bersumber dari kanal resmi. Informasi valid hanya diumumkan melalui pemerintah dan TASPEN, baik lewat call center 1500 919, media sosial resmi, maupun situs resmi perusahaan.
Baca Juga: Heru Tjahjono Kawal Manfaat Program Makan Bergizi Gratis Untuk Warga Tulungagung
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap isu rapel pensiunan 2026 tidak lagi menimbulkan keresahan. Hingga ada keputusan resmi pemerintah, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman yang sah.
Editor : Natasha Eka Safrina