RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah video YouTube dan pesan berantai menyebutkan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sudah mulai dicairkan secara bertahap, bahkan ada yang mengklaim dana sudah masuk ke rekening tertentu. Kabar ini memicu harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Dalam narasi yang beredar, rapel disebut sebagai hak yang dijamin negara dan telah masuk dalam kerangka APBN 2026. Isu tersebut juga menyinggung perbedaan waktu pencairan antar penerima dan menyebut proses dilakukan bertahap karena alasan administrasi. Namun, derasnya informasi tanpa rujukan resmi membuat banyak pensiunan mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan 2026
Menanggapi isu rapel gaji pensiunan 2026, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan.
“TASPEN tidak pernah menerima instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Informasi yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar,” demikian penegasan perusahaan.
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, baik kenaikan, penyesuaian, maupun rapel, merupakan kewenangan Pemerintah pusat dan hanya akan diumumkan melalui saluran resmi apabila telah ditetapkan secara sah.
Baca Juga: OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal rapel yang sama atau maksimal. Menurut perusahaan, besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua peserta dapat disamakan nilainya.
Dalam pelaksanaan layanan, TASPEN berpegang pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk mencegah kesalahan bayar dan menjaga akuntabilitas layanan kepada peserta.
Belum Ada Penyesuaian Pensiun Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun berbagai tunjangan lainnya, termasuk untuk janda dan duda penerima manfaat.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Heru Tjahjono Perkuat Edukasi Pangan dan Kosmetik Aman di Tulungagung
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar viral dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Natasha Eka Safrina