Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ramai Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dijamin APBN, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan

Natasha Eka Safrina • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:45 WIB

Isu rapel gaji pensiunan 2026 ramai dibahas. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan dan rapel pensiun.
Isu rapel gaji pensiunan 2026 ramai dibahas. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan dan rapel pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa rapel dan penyesuaian pensiun tetap masuk dalam belanja wajib APBN 2026, tidak dibatalkan, dan hanya menunggu proses teknis pencairan secara bertahap melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Dalam sejumlah video YouTube yang viral, disebutkan bahwa pemerintah masih melakukan validasi data penerima guna menghindari salah bayar. Skema pencairan bertahap diklaim dipertahankan demi kehati-hatian, mengingat jumlah penerima pensiun yang mencapai jutaan orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Narasi tersebut menekankan bahwa rapel bukan rumor, melainkan hak yang dijamin negara.

Namun demikian, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel gaji pensiunan bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima manfaat lainnya.

Baca Juga: Viral Pria Tertampan India Mirip Justin Bieber, Suraj Chavan Dijuluki Justin Bieber India dan Banjir Penggemar

Taspen menyampaikan bahwa seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan lembaga penyalur yang ditunjuk. Informasi yang beredar di luar jalur tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menanggapi klaim soal besaran rapel, Taspen juga menjelaskan bahwa nominal rapel—jika nantinya ditetapkan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal seperti yang kerap dispekulasikan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan belum menerima instruksi resmi pemerintah terkait penyesuaian lanjutan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Baca Juga: Niki Zevanya Kembali ke Indonesia, Jadi Headliner Prambanan Jazz Festival 2026 di Candi Prambanan

Taspen juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Di tengah maraknya isu viral, Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih selektif menyaring informasi. Kepastian mengenai rapel gaji pensiunan 2026 hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi, seperti Call Center Taspen 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs perusahaan. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.

Editor : Natasha Eka Safrina
#taspen #APBN 2026 #kenaikan pensiun #rapel pensiunan #gaji pensiunan 2026