RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan grup percakapan. Potongan video YouTube menyebutkan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri disebut sudah cair diam-diam, bahkan ada narasi yang menyebut rapel tersebut dibatalkan. Informasi ini menyebar cepat dan memicu kegelisahan di kalangan pensiunan serta keluarganya.
Dalam video yang ramai dibagikan, narator menekankan bahwa rapel pensiunan 2026 adalah hak yang tidak dihapus negara. Disebutkan pula pencairan dilakukan bertahap karena proses administrasi dan verifikasi data, bukan karena ketiadaan anggaran. Narasi tersebut menegaskan negara “sedang menata”, bukan mengingkari hak pensiunan. Namun, pernyataan ini memunculkan beragam tafsir di publik.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Pensiunan 2026
Menanggapi simpang siur tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pensiunan 2026.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah.
Baca Juga: Kompak Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Sampaikan Ucapan HUT Ke-18 Gerindra
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun instruksi pembayaran rapelan.
Artinya, informasi yang menyebut rapel pensiunan 2026 sudah atau sedang dicairkan dipastikan tidak benar. Besaran rapel, apabila nantinya ada kebijakan resmi, juga akan bergantung pada berbagai faktor, seperti golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak semua pensiunan otomatis menerima nominal yang sama atau maksimal.
Baca Juga: Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Bangkai Membusuk Ditemukan di Lahan Konsesi Perusahaan
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan hak peserta dibayarkan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang tidak bersumber dari kanal resmi. Untuk memperoleh informasi valid terkait pensiun dan rapel pensiunan 2026, masyarakat diminta mengakses Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Kesimpulan
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini rapel pensiunan 2026 belum memiliki dasar keputusan resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan tetap tenang, waspada terhadap informasi tidak akurat, dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak isu yang menyesatkan.
Baca Juga: OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah
Editor : Natasha Eka Safrina