RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali viral setelah beredar video YouTube yang mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Dalam narasi yang berkembang, aturan tersebut disebut-sebut menjadi dasar hukum kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara mulai tahun depan.
Video yang mengutip pemberitaan dari laman netralnews.com itu menjelaskan bahwa PMK 118 Tahun 2025 ditetapkan pada 31 Desember 2025. Banyak pensiunan kemudian bertanya-tanya, apakah regulasi baru ini otomatis mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Isu ini cepat menyebar di media sosial dan grup percakapan, memicu spekulasi yang beragam.
Dalam penjelasannya, konten tersebut menyebutkan PMK 118 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur kenaikan gaji pensiunan. Namun, karena menyangkut dana jaminan sosial dan pengelolaannya melalui PT Taspen dan PT Asabri, sebagian masyarakat mengaitkannya dengan kemungkinan kenaikan pensiun di tahun 2026.
Fokus PMK 118 Tahun 2025: Tata Kelola Dana, Bukan Kenaikan Pensiun
PMK Nomor 118 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi ini mengatur tata cara pengelolaan iuran program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian. Penekanan utama aturan tersebut berada pada aspek manajerial, pengawasan, dan transparansi pengelolaan dana jaminan sosial.
Dalam ketentuannya, pemerintah juga mengatur kebijakan investasi dana jaminan sosial, termasuk kewajiban penempatan minimal 30 persen dana pada surat berharga negara. Tujuannya untuk menjaga keamanan dana dan keberlanjutan jangka panjang, bukan untuk mengubah besaran manfaat pensiun yang diterima setiap bulan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, dan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. TASPEN hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki dasar hukum untuk menaikkan pensiun secara sepihak.
Baca Juga: Kompak Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Sampaikan Ucapan HUT Ke-18 Gerindra
Dasar Pembayaran Pensiun Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen. Hingga Januari 2026, belum ada peraturan pemerintah baru yang mengesahkan kenaikan tambahan di luar ketentuan tersebut, termasuk rapelan.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi tidak resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs taspen.co.id.
Kesimpulan
Dengan demikian, PMK 118 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Hingga kini, belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian lanjutan. Pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang keliru.
Editor : Natasha Eka Safrina