Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PMK Baru Akhir 2025 Ramai Disebut Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya

Natasha Eka Safrina • Minggu, 8 Februari 2026 | 13:10 WIB

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS viral. TASPEN menegaskan PMK terbaru tidak mengatur rapel atau penyesuaian pensiun.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS viral. TASPEN menegaskan PMK terbaru tidak mengatur rapel atau penyesuaian pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya video YouTube yang mengaitkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru di akhir 2025 dengan kemungkinan naiknya gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Narasi yang beredar juga menyinggung potensi pembayaran rapel, sehingga memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa telah menerbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini kemudian ditafsirkan sebagian publik sebagai sinyal adanya penyesuaian manfaat pensiun pada 2026. Padahal, sejak awal disebutkan bahwa PMK tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

Klarifikasi Resmi TASPEN soal PMK dan Gaji Pensiunan

PT TASPEN menegaskan bahwa PMK Nomor 18 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel. Regulasi tersebut berfokus pada tata cara pengelolaan investasi dan penguatan tata kelola dana jaminan sosial yang dikelola oleh PT TASPEN dan PT ASABRI.

“Aturan ini tidak menetapkan persentase kenaikan, tidak mengatur penyesuaian manfaat pensiun, dan tidak menyebutkan tanggal pemberlakuan kenaikan,” tegas TASPEN dalam penjelasan resminya. PMK tersebut merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yang menekankan pengelolaan dana Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemerintah menekankan bahwa iuran peserta dan hasil pengembangannya adalah dana milik peserta yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, serta dicatat sebagai kewajiban asuransi. Dalam aturan itu juga ditetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum agar TASPEN dan ASABRI selalu mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta dan pensiunan.

Belum Ada Dasar Hukum Kenaikan Pensiun 2026

TASPEN kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan tahun 2026. Kenaikan pensiun hanya dapat dilakukan melalui peraturan yang secara eksplisit menyebutkan penyesuaian nominal, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun regulasi setingkat di atas PMK.

Artinya, seluruh informasi yang menyebutkan angka kenaikan, jadwal pencairan, atau janji rapel tanpa dasar hukum resmi patut diragukan kebenarannya. Gaji pensiun bulanan saat ini tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Fokus Perlindungan Dana Pensiun Jangka Panjang

Meski tidak mengatur kenaikan gaji, PMK 18 Tahun 2025 dinilai penting karena menjadi fondasi penguatan dana pensiun. Pengetatan penempatan investasi dan peningkatan transparansi bertujuan menjaga keberlanjutan pembayaran pensiun di masa depan.

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau para pensiunan agar tetap tenang, tidak terpancing judul sensasional, dan hanya merujuk informasi dari kanal resmi pemerintah. Jika ke depan ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan, pengumuman pasti akan disampaikan secara terbuka lengkap dengan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Editor : Natasha Eka Safrina
#taspen #Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan #rapel pensiun