RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten menyebutkan kemungkinan adanya kenaikan gaji bahkan pembayaran rapelan gaji pensiunan pada pertengahan tahun. Narasi tersebut menyasar pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta ASN yang akan memasuki masa purna tugas.
Dalam salah satu video yang beredar, disebutkan bahwa awal tahun anggaran 2026 kerap dikaitkan dengan harapan adanya kebijakan baru dari pemerintah. Beberapa konten bahkan menyebut bulan Juli sebagai waktu pencairan rapelan gaji pensiun. Isu ini memicu harapan sekaligus kebingungan karena tidak disertai penjelasan dasar hukum yang jelas.
Kenaikan Terakhir Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Berdasarkan penelusuran fakta, kebijakan resmi terakhir terkait gaji pensiunan ASN ditetapkan pemerintah pada 2024. Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan berlaku hingga saat ini.
Artinya, hingga memasuki Februari 2026, besaran gaji pensiunan yang diterima masih mengacu pada ketentuan PP 8 Tahun 2024. Tidak ada regulasi baru yang menggantikan atau merevisi aturan tersebut, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun 2026
Menanggapi ramainya isu tersebut, PT TASPEN kembali memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan yang disampaikan sejak November 2025 dan ditegaskan kembali melalui kanal resmi perusahaan, TASPEN menyatakan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok tahun 2026.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan kenaikan gaji pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tanpa adanya dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden, TASPEN tidak dapat melakukan pembayaran tambahan, termasuk rapelan gaji pensiun.
Selain itu, TASPEN juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di media sosial dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam klarifikasinya, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk lebih berhati-hati menyikapi informasi viral. Masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti call center TASPEN, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan hak peserta tetap terpenuhi sesuai aturan.
Baca Juga: Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Bangkai Membusuk Ditemukan di Lahan Konsesi Perusahaan
Kesimpulan
Dengan demikian, hingga saat ini isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 masih sebatas rumor. Gaji pensiunan tetap dibayarkan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa kenaikan tambahan maupun rapelan. Jika pemerintah menetapkan kebijakan baru, pengumuman resmi akan disampaikan secara terbuka dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Natasha Eka Safrina