RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 12 persen, rapel cair diam-diam, dan kepastian THR pensiunan 2026 kembali viral di media sosial pada Selasa (3/2/2026). Berbagai video beredar dengan narasi meyakinkan, bahkan menampilkan sosok yang menyerupai pejabat negara, seolah pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tersebut. Tak sedikit pensiunan yang langsung mengecek rekening hingga mendatangi bank.
Isu ini menyasar jutaan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat. Dalam narasi viral, disebutkan rapel sudah cair sejak Januari 2026 dan gaji pensiunan naik 12 persen. Namun, benarkah demikian?
Klaim Viral Kenaikan 12 Persen Ternyata Hoaks
Hasil penelusuran menunjukkan klaim kenaikan gaji pensiunan 12 persen tahun 2026 tidak bersumber dari pengumuman resmi pemerintah. Kementerian Keuangan menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait kenaikan gaji pensiunan 12 persen maupun jadwal rapel Januari 2026.
Angka 12 persen yang ramai disebut sejatinya merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/duda, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, kenaikan tersebut bukan kebijakan baru 2026 dan bukan dasar pembayaran rapel tahun ini.
Hingga awal Februari 2026, belum ada PP baru, Perpres, maupun keputusan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan 2026 atau pembayaran rapel tambahan.
Penjelasan Resmi Taspen soal Gaji dan Rapel
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun Januari 2026 telah disalurkan, sementara gaji Februari 2026 berjalan sesuai mekanisme. Jika ada pensiunan yang belum menerima gaji, penyebab paling umum bukan kebijakan baru, melainkan autentikasi data.
Autentikasi menjadi syarat wajib agar pembayaran tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu. Tanpa autentikasi aktif, sistem secara otomatis menahan pembayaran hingga proses tersebut diselesaikan.
Taspen juga memastikan bahwa rapel tidak akan pernah dibayarkan tanpa regulasi resmi. Sampai saat ini, belum ada instruksi pemerintah terkait rapelan gaji pensiunan 2026.
Bagaimana dengan THR Pensiunan 2026?
Terkait THR pensiunan 2026, pemerintah memang belum menerbitkan Perpres resmi. Namun, jika mengacu pola lima tahun terakhir, THR pensiunan tidak pernah ditiadakan. Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh sekitar 21–22 Maret, pencairan THR paling realistis terjadi pertengahan Maret 2026.
Besaran THR pensiunan mengacu pada gaji pensiun pokok sesuai PP 8/2024 dan tidak mencakup tunjangan kinerja seperti ASN aktif.
Kesimpulan: Pegang Fakta, Bukan Sensasi
Dari klarifikasi resmi, dapat ditegaskan bahwa isu kenaikan 12 persen dan rapel cair Januari 2026 adalah hoaks. Kenaikan gaji pensiunan 2026 masih tahap kajian dan menunggu regulasi. THR 2026 berpeluang cair, namun tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Taspen mengimbau pensiunan agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan memastikan autentikasi data aktif, agar hak diterima tanpa kendala.
Editor : Natasha Eka Safrina