JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2, ASN kini diwajibkan memakai batik Korpri setiap hari Kamis. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan mengenai batik Korpri tersebut tercantum dalam edaran yang ditetapkan pada 22 Januari. Kebijakan baru ini menjadi pembaruan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan penggunaan batik Korpri pada tanggal 17 setiap bulan atau pada momen tertentu.
Melalui aturan terbaru, BKN menegaskan penggunaan batik Korpri setiap Kamis sebagai upaya memperkuat identitas ASN. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam penggunaan seragam tersebut.
ASN Diminta Perkuat Identitas dan Solidaritas
Dalam surat edaran tersebut, BKN menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan batik Korpri bertujuan membangun kekompakan dan solidaritas di kalangan ASN. ASN dinilai sebagai mesin utama birokrasi yang memiliki peran strategis sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jumlah ASN yang kini mencapai lebih dari 6,5 juta orang yang tersebar di ratusan instansi pusat dan daerah dinilai membutuhkan penyatuan semangat, visi, dan misi kerja. Penggunaan seragam batik Korpri disebut menjadi salah satu simbol jati diri bersama pegawai ASN di seluruh Indonesia, termasuk perwakilan pemerintah di luar negeri.
Selain memperkuat identitas, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan budaya kerja serta citra institusi pemerintahan. BKN menilai keseragaman simbol melalui batik Korpri dapat mendorong kolaborasi antarpegawai serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berlaku untuk PNS dan PPPK
BKN menegaskan, kewajiban penggunaan batik Korpri tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga PPPK. Bahkan, aturan tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang telah berstatus ASN.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK wajib mengikuti seluruh ketentuan kepegawaian, termasuk penggunaan pakaian dinas. ASN yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), menerima surat keputusan pengangkatan, hingga pembagian tugas wajib menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
Selain digunakan setiap hari Kamis, batik Korpri juga tetap wajib dipakai dalam sejumlah kegiatan resmi. Di antaranya pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri setiap 17 November, upacara hari besar nasional, pelantikan ASN, hingga rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri.
Dasar Hukum Penggunaan Batik Korpri
Kebijakan ini memiliki sejumlah dasar hukum yang memperkuat pelaksanaannya. Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN, serta peraturan Korpri terkait kelengkapan seragam batik Korpri.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menyesuaikan aturan penggunaan seragam sesuai karakteristik masing-masing instansi. Namun, kewajiban penggunaan batik Korpri setiap Kamis tetap menjadi ketentuan utama yang harus dipatuhi ASN di seluruh Indonesia.
Dorong Kebanggaan ASN terhadap Korpri
BKN juga mengajak pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif menggerakkan ASN menggunakan batik Korpri. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari keluarga besar ASN.
Selain menjadi simbol identitas, penggunaan batik Korpri juga dinilai mampu memperkokoh jiwa korsa pegawai. ASN diharapkan dapat semakin solid dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik dan pemberi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan penggunaan batik Korpri sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Editor : Novica Satya Nadianti