JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru terkait pakaian dinas ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2. Dalam aturan tersebut, ASN kini diwajibkan menggunakan batik Korpri setiap hari Kamis. Kebijakan baru ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan mengenai pakaian dinas ASN ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi lama, ASN menggunakan batik, tenun, atau lurik pada hari Kamis dan Jumat. Namun, melalui edaran terbaru, BKN menetapkan penggunaan batik Korpri secara khusus setiap Kamis.
Perubahan aturan pakaian dinas ASN ini berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat identitas ASN sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan antarpegawai.
Jadwal Pakaian Dinas ASN Terbaru
Berdasarkan aturan yang masih merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, penggunaan pakaian dinas ASN tetap dibagi berdasarkan hari kerja. Pada hari Senin dan Selasa, ASN masih menggunakan pakaian dinas harian berwarna khaki, baik lengan pendek maupun panjang.
Selanjutnya pada hari Rabu, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok hitam. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan dalam edaran terbaru.
Perubahan hanya terjadi pada ketentuan hari Kamis. Jika sebelumnya ASN diperbolehkan menggunakan batik, tenun, atau lurik, kini aturan tersebut diganti dengan kewajiban menggunakan batik Korpri. Sementara itu, untuk hari Jumat, ASN tetap dapat mengenakan batik sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Bagi instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, penggunaan batik juga masih berlaku pada hari Sabtu. Namun, kewajiban menggunakan batik Korpri hanya berlaku pada hari Kamis.
Penggunaan Batik Korpri dalam Kegiatan Resmi
Selain digunakan setiap hari Kamis, batik Korpri juga diwajibkan dalam berbagai kegiatan resmi ASN. Penggunaan seragam ini berlaku pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri, upacara hari besar nasional, pelantikan pegawai ASN, serta rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri.
BKN juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mendorong ASN menggunakan batik Korpri sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja dan meningkatkan citra institusi pemerintahan.
Atribut Seragam Batik Korpri
Dalam aturan terbaru, BKN juga mengatur kelengkapan atribut yang harus dikenakan bersama batik Korpri. Bagi ASN pria, seragam dilengkapi tanda jabatan, papan nama, celana panjang hitam, lencana Korpri, tanda pengenal, serta sepatu hitam pantofel.
Sementara itu, ASN perempuan, baik berjilbab maupun tidak, wajib menggunakan atribut serupa. Perbedaannya hanya pada pilihan bawahan yang dapat berupa rok panjang atau celana panjang berwarna hitam.
Aturan juga mengatur penempatan atribut secara rinci. Lencana Korpri dipasang di sisi kiri dada, sedangkan papan nama ditempatkan di sisi kanan. Papan nama ASN memiliki ukuran standar, yakni panjang delapan sentimeter dan lebar dua sentimeter, serta mencantumkan nama instansi atau pemerintah daerah.
Upaya Penguatan Identitas ASN
BKN menilai penggunaan batik Korpri sebagai simbol persatuan ASN di seluruh Indonesia. Selain memperkuat identitas pegawai, kebijakan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan baru pakaian dinas ASN, seluruh pegawai pemerintah diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme, disiplin, dan solidaritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Editor : Novica Satya Nadianti