JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cuti bersama ASN 2026 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan cuti bersama ASN 2026 ini menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah. Sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama sempat menuai polemik karena dinilai mengurangi jatah cuti tahunan ASN yang seharusnya berjumlah 12 hari kerja dalam satu tahun.
Melalui Kepres terbaru, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ASN 2026 tetap berjalan sesuai jadwal nasional, namun tidak akan memotong hak cuti tahunan pegawai. Aturan ini menjadi perubahan penting dari kebijakan sebelumnya yang sempat mengaitkan cuti bersama dengan pengurangan hak cuti tahunan ASN.
Revisi Aturan Cuti Bersama ASN
Sebelum Kepres terbaru diterbitkan, kebijakan cuti bersama ASN mengacu pada surat edaran tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan cuti bersama ASN disebut mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Artinya, apabila ASN mengikuti cuti bersama, maka jumlah cuti tahunan yang dapat diambil akan berkurang dari jatah yang tersedia.
Namun, perubahan terjadi setelah pemerintah menerbitkan Kepres Nomor 42 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama ASN tidak lagi memengaruhi hak cuti tahunan pegawai.
Keputusan ini diambil setelah muncul berbagai masukan dan protes dari kalangan ASN yang merasa dirugikan oleh aturan sebelumnya.
Daftar Cuti Bersama ASN 2026
Dalam Kepres tersebut, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026. Jadwal cuti bersama tersebut tetap mengacu pada hari besar keagamaan dan nasional.
Beberapa momen yang masuk dalam daftar cuti bersama antara lain Hari Raya Idul Fitri, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Adha, serta peringatan keagamaan lainnya. Selain itu, penetapan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama.
Dengan adanya ketentuan baru, ASN tetap dapat menikmati cuti bersama tanpa harus khawatir jatah cuti tahunan berkurang. Pemerintah menegaskan bahwa hak cuti tahunan ASN tetap berjumlah 12 hari kerja.
Hak Tambahan Bagi ASN yang Tidak Mendapat Cuti Bersama
Kepres juga mengatur ketentuan khusus bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama. Pegawai dalam kondisi tersebut tetap memperoleh kompensasi berupa tambahan hak cuti tahunan.
Tambahan cuti diberikan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak bisa dimanfaatkan. Ketentuan ini bertujuan memberikan keadilan bagi ASN yang harus tetap bertugas dalam pelayanan publik saat hari libur bersama.
Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan.
Dampak Kebijakan Baru bagi ASN
Penerapan aturan baru ini dinilai memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi ASN dalam merencanakan cuti. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pegawai.
Pemerintah menilai cuti merupakan bagian penting dalam menjaga produktivitas ASN. Dengan adanya kepastian hak cuti tahunan, ASN diharapkan dapat bekerja lebih optimal setelah memanfaatkan waktu istirahat secara maksimal.
Kepres Nomor 42 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan cuti bersama ASN pada 2026. Pemerintah meminta seluruh instansi pusat dan daerah menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut.
Dengan kebijakan ini, ASN kini memiliki kepastian bahwa cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kerja serta kesejahteraan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Editor : Novica Satya Nadianti