JAKARTA - Kabar pengangkatan pegawai SPPG diangkat jadi PPPK Februari 2026 ramai dibicarakan publik setelah viral di media sosial X dan Instagram. Informasi tersebut memicu beragam respons masyarakat, mulai dari dukungan hingga pertanyaan soal keadilan bagi profesi lain.
Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengangkatan pegawai SPPG diangkat jadi PPPK Februari 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan bahwa kebijakan tersebut memang sedang dipersiapkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan program makan bergizi gratis.
Menurut Dadan, pengangkatan pegawai SPPG diangkat jadi PPPK Februari 2026 memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Pengangkatan Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Dadan menjelaskan, dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, pengangkatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK. Pemerintah hanya menetapkan beberapa posisi strategis yang berhak mengikuti proses pengangkatan.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat memberikan keterangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat manajemen program pemenuhan gizi nasional agar berjalan lebih efektif dan terukur. Posisi yang dipilih dianggap memiliki peran vital dalam pengelolaan program tersebut.
Proses Seleksi Sudah Melalui CAT
BGN menyatakan bahwa proses seleksi bagi calon PPPK dari unsur SPPG telah berjalan. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari seleksi kompetensi.
Dadan menyebutkan, seluruh tahapan CAT telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan tahapan administrasi lanjutan sebelum penetapan status PPPK secara resmi.
Pengangkatan pegawai direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Proses tersebut mencakup pengusulan nomor induk PPPK serta verifikasi dokumen administrasi para peserta yang dinyatakan lulus.
Jumlah Pegawai yang Diangkat Capai 32.000 Orang
BGN mencatat jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang. Mereka tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Jumlah tersebut menunjukkan skala besar program penguatan sumber daya manusia dalam sektor pelayanan pemenuhan gizi. Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan program makan bergizi gratis yang menyasar masyarakat luas.
Dengan jumlah tenaga yang besar, BGN menargetkan pelaksanaan program gizi nasional dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kisaran Gaji PPPK dari Unsur SPPG
Selain proses pengangkatan, masyarakat juga menyoroti besaran penghasilan pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK. Dadan menjelaskan bahwa gaji PPPK mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat nantinya masuk dalam golongan III.
Dengan ketentuan tersebut, kisaran gaji PPPK dari unsur SPPG diperkirakan berada pada rentang Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Besaran gaji tersebut masih dapat disesuaikan dengan masa kerja serta ketentuan tambahan lainnya sesuai regulasi pemerintah.
Respons Publik Masih Beragam
Di media sosial, kabar pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memunculkan berbagai reaksi. Sebagian masyarakat menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pelayanan gizi.
Namun, ada pula yang mempertanyakan pemerataan kebijakan serupa terhadap profesi lain yang juga berkontribusi dalam pelayanan publik. Pemerintah pun menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis dan regulasi yang berlaku.
BGN memastikan proses seleksi dan pengangkatan dilakukan secara transparan serta berbasis kompetensi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem pelayanan gizi nasional sekaligus meningkatkan kualitas program makan bergizi gratis di seluruh Indonesia.
Editor : Novica Satya Nadianti