Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

P3K Paruh Waktu Resmi Dihapus, Revisi UU ASN Tegaskan Honorer Berakhir 2025 dan Skema Baru Disiapkan Pemerintah

Dinar Ananda Putri • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:20 WIB

 

P3K Paruh Waktu resmi dihapus dalam revisi UU ASN. Honorer berakhir 2025, pemerintah siapkan P3K penuh waktu dan skema baru.
P3K Paruh Waktu resmi dihapus dalam revisi UU ASN. Honorer berakhir 2025, pemerintah siapkan P3K penuh waktu dan skema baru.

RADAR TULUNGAGUNG - Isu P3K Paruh Waktu resmi dihapus menjadi sorotan utama dunia kepegawaian nasional setelah pemerintah menegaskannya dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini memicu ketakutan di kalangan pekerja honorer, terutama mereka yang selama ini berharap rentang waktu paruh waktu menjadi jembatan menuju status pegawai tetap.

Penghapusan P3K Paruh Waktu dipastikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN Suherman menjelaskan bahwa konsep P3K sejak awal dirancang sebagai jabatan profesional penuh waktu, bukan paruh waktu. Karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut, skema P3K Paruh Waktu akhirnya dicoret dari revisi UU ASN terbaru.

Keputusan ini sekaligus menandai perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah ingin mengatur ulang status pegawai agar lebih jelas, adil, dan memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mengakhiri intimidasi yang selama ini membayangi tenaga honorer.

Baca Juga: Penonaktifan BPJS PBI Picu Polemik Nasional, Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Meski Status Nonaktif

Alasan P3K Paruh Waktu Dihapus dari UU ASN

Skema P3K Paruh Waktu sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi transisi bagi honorer yang belum lolos seleksi P3K penuh waktu. Namun dalam praktiknya, skema ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih status dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Menurut BKN, keberadaan P3K Paruh Waktu justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme ASN. Pemerintah pun memilih mengembalikan P3K pada konsep awal sebagai pegawai dengan jam kerja penuh dan tanggung jawab yang jelas.

Dengan dihapuskannya skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi status “setengah pasti” dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga: FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia Maret 2026, Reformasi Pasar Modal OJK dan BEI Jadi Sorotan Global

Honorer Resmi Berakhir 31 Desember 2025

Kabar penting lain yang tak kalah krusial adalah berakhirnya status tenaga honorer. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, seluruh tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah akan berakhir statusnya pada tanggal 31 Desember 2025 .

Artinya, setelah tanggal tersebut tidak ada lagi honorer murni di lingkungan instansi pemerintah. Seluruh pegawai harus masuk ke dalam skema resmi yang disediakan negara. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

Sebaliknya, pemerintah berkomitmen melakukan penataan secara bertahap agar tenaga honorer tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap Pertama 2026 Cair Duluan! KPM di Aceh Mulai Terima Saldo, Bank BSI Jadi yang Pertama

Prioritas Pengangkatan P3K Penuh Waktu

Sebaliknya, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu . Honorer yang telah terdata di BKN akan diprioritaskan, dengan catatan sesuai kebutuhan formasi instansi dan ketersediaan anggaran.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah hasil pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing daerah. Pemerintah mendorong instansi daerah untuk lebih realistis dalam menyusun formasi, sekaligus memanfaatkan data honorer yang sudah ada.

Bagi honorer, peluang ini menjadi kesempatan besar untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti, asalkan aktif mengikuti seleksi dan melengkapi persyaratan administratif.

Skema Baru Pegawai Pemerintah Non ASN

Lalu bagaimana nasib honorer yang belum bisa mengikuti seleksi atau belum lolos P3K karena keterbatasan anggaran? Pemerintah menyiapkan solusi berupa skema baru pegawai pemerintah non ASN .

Skema ini berbeda dengan P3K Paruh Waktu yang dihapus. Statusnya tetap resmi, memiliki aturan kerja yang jelas, dokumen kepegawaian terstruktur, serta dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan honorer sebelumnya. Pegawai dalam skema ini tetap dapat bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu formasi P3K penuh waktu tersedia.

Pemerintah memastikan skema ini dirancang untuk memberikan rasa aman, perlindungan hukum, dan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

Pemerintah Minta Honorer Tak Panik

Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah menegaskan tidak akan ada pihak yang memihak PHK. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan. Tujuannya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata tanpa merugikan pihak manapun.

Penghapusan P3K Paruh Waktu memang menjadi babak baru dalam reformasi ASN. Namun pemerintah meminta tenaga honorer tetap tenang, terus mengikuti informasi resmi, dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Janice Tjen Bicara Tanding Mental, Target 2026, Hingga Peluang Jadi Ikon Baru Tenis Indonesia di Level Dunia

 

 

Editor : Dinar Ananda Putri
#P3K Penuh Waktu BKN #P3K Paruh Waktu #Revisi UU ASN