Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemerintah Jamin 11 Juta Penerima PBI JK Tetap Dapat Layanan Kesehatan Gratis selama 3 Bulan, meski Status Nonaktif

Manda Dwi Agustin • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:50 WIB

Pemerintah pastikan 11 juta penerima PBI JK tetap dapat layanan kesehatan gratis selama 3 bulan.
Pemerintah pastikan 11 juta penerima PBI JK tetap dapat layanan kesehatan gratis selama 3 bulan.

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah memastikan 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan dalam putaran terakhir tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama 3 bulan ke depan.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial di DPR pada Senin kemarin, melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan DPR.

Meski status kepesertaan mereka belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi penerima PBI JK tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan dan risiko finansial.

Baca Juga: Penonaktifan BPJS PBI Picu Polemik Nasional, Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Meski Status Nonaktif

Masa Adaptasi 3 Bulan untuk Validasi Data

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa masa 3 bulan ini berfungsi sebagai periode adaptasi bagi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan.

Selama periode ini, penerima PBI JK masih bisa memanfaatkan layanan kesehatan secara penuh, termasuk berobat rawat jalan, rawat inap, dan tindakan medis lainnya, tanpa harus membayar biaya sendiri.

Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan out-of-pocket expenditure atau biaya langsung masyarakat, sehingga layanan kesehatan tetap terjangkau bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Keributan Akibat Penghapusan Peserta JKN PBI: Apa yang Harus Diperbaiki dalam Kebijakan Ini?

Pemutakhiran Data dan Sistem Layanan

Selain menanggung biaya pengobatan, pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPS akan memutakhirkan sistem pengelolaan data penerima PBI JK.

Tujuannya adalah memperoleh informasi yang lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga penyaluran bantuan di masa depan bisa lebih efisien dan minim keributan.

Dengan keputusan ini, masyarakat penerima PBI JK tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama proses validasi, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan perbaikan data.

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi sementara yang efektif sebelum status kepesertaan mereka pulih sepenuhnya.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#PBI JKN #BPJS PBI #bpjs kesehatan