RADAR TULUNGAGUNG - Sebanyak 3,9 juta penerima bansos terancam dicoret dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyusul adanya penyesuaian data penerima bantuan sosial yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Gus Ipul menjelaskan, 3,9 juta penerima bansos tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria setelah dilakukan pemutakhiran data, penyesuaian desil kesejahteraan, serta proses graduasi.
Namun, pemerintah memastikan mereka tidak dilepas begitu saja. Sebagai gantinya, Kemensos menyiapkan skema bantuan usaha Rp5 juta agar para eks penerima bansos bisa naik kelas menjadi keluarga mandiri.
Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengalihkan bantuan sosial yang bersifat konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi.
Penyesuaian Data Bansos dan Proses Graduasi
Gus Ipul mengungkapkan, pada tahun sebelumnya sekitar 3,9 juta KPM keluar dari program bansos.
Mereka dinyatakan lulus atau graduasi karena kondisi ekonomi sudah membaik. Graduasi dilakukan setelah Kemensos melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima.
Proses evaluasi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Dari total sekitar 35 juta data penerima bansos yang tercatat, baru 12 juta keluarga yang berhasil dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Yang pertama adalah melakukan ground check mendatangi seluruh penerima manfaat. Dari 35 juta yang terdata, baru 12 juta yang bisa kami datangi ke rumah masing-masing satu per satu,” ujar Gus Ipul.
Pemeriksaan dilakukan melalui survei rumah tangga, dialog langsung dengan penerima, serta pengukuran ulang kondisi sosial ekonomi.
Hasilnya, ditemukan banyak penerima bansos yang penghasilannya sudah meningkat dan tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Indikator Keluarga Mandiri
Salah satu indikator utama yang digunakan Kemensos dalam menentukan kelulusan bansos adalah pendapatan bulanan.
Jika penghasilan keluarga sudah lebih besar dibanding nilai bantuan sosial yang diterima, maka keluarga tersebut dinilai telah mandiri.
“Itu sudah lebih berdaya. Ukuran paling sederhananya penghasilannya sudah lebih besar dari bantuan sosial,” kata Gus Ipul.
Dengan indikator tersebut, penerima bansos yang telah lulus tidak lagi menerima bantuan rutin seperti PKH atau bantuan sembako.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pendampingan agar mereka tidak kembali jatuh ke dalam kategori miskin ekstrem.
Bantuan Usaha Rp5 Juta untuk Eks Penerima Bansos
Sebagai bentuk transisi, Kemensos menyiapkan bantuan usaha Rp 5 juta bagi KPM yang dinyatakan lulus dari program bansos.
Dana ini diberikan sebagai modal usaha produktif agar penerima dapat mengembangkan sumber penghasilan secara berkelanjutan.
Gus Ipul memberi contoh pemanfaatan bantuan tersebut, seperti membeli ayam petelur sebanyak 25 ekor.
Dari usaha sederhana itu, penerima bisa memperoleh penghasilan lebih dari Rp 200 ribu per bulan dari penjualan telur.
“Dengan nominal bantuan yang lebih besar, penerima manfaat sudah bisa memasuki fase baru sebagai keluarga mandiri,” ujarnya.
Kemensos mencatat, sedikitnya 300 ribu KPM akan menerima bantuan usaha Rp 5 juta.
Angka ini diperoleh dari hasil pemeriksaan ulang terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat bansos yang telah diverifikasi.
Pendampingan Hingga Berdiri di Kaki Sendiri
Meski tidak lagi menerima bansos, para lulusan program tetap akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
Pendampingan ini mencakup pengelolaan usaha, pemanfaatan modal, hingga penguatan ekonomi keluarga agar benar-benar mampu berdiri di kaki sendiri.
Sebelumnya, pada Desember 2025, sebanyak 133 dari 332 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak lagi menerima bansos pada tahun berikutnya.
Pemerintah berharap pola ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.***
Editor : Vidya Sajar Fitri