RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah video viral menyebutkan bahwa pemerintah telah mulai mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan melalui PT TASPEN dan bank mitra resmi, bahkan diklaim sudah masuk ke rekening penerima.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa rapel tersebut merupakan hak pensiunan yang tertunda, bukan bantuan sosial. Video juga menjelaskan bahwa besaran rapel berbeda-beda, tergantung gaji pokok terakhir, golongan, masa kerja, serta tunjangan keluarga. Isu ini memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga janda dan duda penerima pensiun.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan tahun 2026.
Baca Juga: Cek Fakta Kenaikan Gaji PNS dan Rapel Pensiun 2026, Viral Cair Maret? Ini Penjelasan Resmi TASPEN
Penegasan itu merujuk pada pernyataan resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025. Dalam keterangan tersebut, TASPEN menyampaikan bahwa belum terdapat penetapan pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
“TASPEN tidak pernah menerima instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar saat ini dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” demikian penegasan perusahaan.
Kebijakan Pensiun Wewenang Pemerintah
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk kenaikan dan rapel, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila nantinya terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Tidak ada perubahan regulasi lanjutan yang mengatur kenaikan atau rapel pensiun sampai akhir 2025.
Prinsip 5T Jadi Pegangan TASPEN
Dalam memberikan layanan kepada peserta, TASPEN menegaskan komitmennya menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar seluruh layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Terkait besaran pensiun, TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat penyesuaian diterapkan, nominal yang diterima tiap pensiunan bisa berbeda. Faktor penentu meliputi golongan, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan singkat. Masyarakat diminta selalu memverifikasi kabar melalui kanal resmi.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Jemaah Pengajian Rahmatun Nisa’ Sidoarjo Beri Bantuan Panti Jompo di Tulungagung
Untuk memperoleh informasi yang valid, TASPEN menyarankan menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi taspen.co.id. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dan tidak terjebak kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Natasha Eka Safrina