RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel pensiun dan kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sebuah video viral, disampaikan narasi bahwa negara telah memutuskan peningkatan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan, termasuk rapel yang disebut sedang diproses secara bertahap dan tidak dicairkan serentak.
Video tersebut menegaskan rapel bukan gosip maupun janji kosong, melainkan hak tertunda yang diklaim telah masuk dalam asumsi anggaran negara. Disebutkan pula bahwa jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang dan rapel tidak dicairkan bersamaan karena proses verifikasi data untuk menghindari kesalahan transfer, rekening pasif, dan persoalan hukum. Perbedaan nominal juga dikaitkan dengan golongan, masa kerja, serta tunjangan keluarga masing-masing pensiunan.
Namun, di tengah narasi yang berkembang tersebut, muncul pertanyaan krusial terkait kepastian regulasi kenaikan gaji dan rapel pensiun 2026.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi informasi yang beredar, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta janda dan duda penerima manfaat.
TASPEN menyatakan pentingnya klarifikasi ini agar para pensiunan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim bahwa rapel sudah mulai dicairkan dipastikan tidak benar. Jika di kemudian hari kebijakan rapel diberlakukan, besaran dana yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.
Menurut TASPEN, nilai rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, status keluarga, dan ketentuan regulasi yang berlaku. Perbedaan nominal merupakan mekanisme normal dalam sistem pensiun nasional, bukan akibat pemotongan ataupun perlakuan khusus.
Layanan Berbasis Prinsip 5T
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi data, keamanan transaksi, serta kepercayaan peserta.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang telah diatur. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan terkait kenaikan pensiun maupun rapelan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar lebih selektif menerima informasi. Kepastian kebijakan hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi taspen.co.id, serta akun media sosial resmi. Pensiunan diminta menunggu pengumuman pemerintah dan tidak terpengaruh judul bombastis yang berpotensi menyesatkan.
Baca Juga: Viral Kabar Rapel Gaji Pensiunan Cair 2026, Ini Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri yang Perlu Diketahui
Editor : Natasha Eka Safrina