RADAR TULUNGAGUNG –Sebuah video berdurasi panjang yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan pensiunan kembali memantik perhatian publik. Dalam video tersebut, narator menyebut bahwa dana rapel selisih kenaikan gaji pensiun disebut telah mulai dicairkan dan merupakan keputusan resmi negara yang menyasar pensiunan ASN, TNI, Polri, hingga janda, duda, dan ahli waris sah.
Narasi dalam video itu disampaikan dengan nada persuasif dan meyakinkan. Disebutkan bahwa dana rapel merupakan hak tertunda yang kini mulai masuk ke rekening penerima secara bertahap, dengan catatan data kepesertaan telah valid dan terverifikasi. Video tersebut juga menekankan bahwa perbedaan nominal maupun waktu pencairan bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil perhitungan sistem dan proses administrasi berlapis.
Klaim tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan, terutama bagi mereka yang belum menerima pencairan apa pun hingga kini.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel dan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Selama belum ada regulasi dan pengumuman resmi, maka informasi terkait pencairan rapel pensiun yang beredar di masyarakat dipastikan tidak dapat dijadikan rujukan.
Besaran dan Mekanisme Pensiun Bergantung Regulasi
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel atau penyesuaian pensiun, besarannya tidak akan seragam. Perhitungan dilakukan berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, status penerima manfaat, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Perusahaan menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjaga akurasi dan keamanan penyaluran manfaat pensiun.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Di tengah maraknya kabar viral, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya informasi dari media sosial atau pesan berantai. TASPEN juga menegaskan tidak pernah meminta PIN, OTP, kata sandi, maupun biaya administrasi dalam bentuk apa pun.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN, termasuk Call Center 1500 919, situs web resmi, dan akun media sosial terverifikasi. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Baca Juga: Viral Kabar Rapel Gaji Pensiunan Cair 2026, Ini Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri yang Perlu Diketahui
Editor : Natasha Eka Safrina