Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Isu Rapel Gaji Pensiun 2025 Disebut Sudah Cair, Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Kenaikan Pensiun

Natasha Eka Safrina • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:00 WIB

Rapel pensiun dan kenaikan gaji pensiunan 2026 ramai disebut sudah diputuskan. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.
Rapel pensiun dan kenaikan gaji pensiunan 2026 ramai disebut sudah diputuskan. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.

RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai rapel gaji pensiun 2025 kembali ramai diperbincangkan di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Sebuah video YouTube yang beredar luas menyebutkan bahwa rapel tersebut mulai cair secara bertahap, seiring isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 yang tengah hangat dibahas.

Dalam narasi video itu, dijelaskan bahwa rapel bukan bonus atau hadiah, melainkan hak tertunda akibat penyesuaian kebijakan. Disebutkan pula bahwa pencairan dilakukan tidak serentak karena proses verifikasi data, sehingga wajar bila sebagian penerima sudah menerima dana sementara lainnya masih menunggu. Perbedaan nominal pun dinarasikan sebagai hal normal karena dipengaruhi golongan, masa kerja, dan status pensiun.

Namun, di tengah masifnya penyebaran informasi tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan pensiunan: benarkah rapel gaji pensiun 2025 sudah resmi dicairkan pemerintah?

Baca Juga: Rapel Pensiun Disebut Sudah Diputuskan Negara dan Diproses Bertahap, Ini Penjelasan Resmi TASPEN Soal Fakta Kenaikan Gaji 2026

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat di masyarakat.

Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada regulasi dan pengumuman resmi, maka klaim pencairan rapel gaji pensiun 2025 yang beredar tidak dapat dijadikan rujukan.

Besaran Rapel Tidak Sama, Bergantung Aturan

TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel, besarannya tidak akan seragam. Perhitungan dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta status penerima manfaat, apakah pensiun sendiri, janda, duda, atau ahli waris.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.

Baca Juga: Rapel Pensiun dan Kenaikan Gaji 2026 Ramai Disebut Sudah Disiapkan, Ini Klarifikasi Resmi TASPEN yang Jarang Diungkap

Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam klarifikasinya, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang bersumber dari media sosial atau pesan berantai. TASPEN menegaskan tidak pernah meminta OTP, PIN, atau biaya apa pun kepada peserta.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta hanya mengakses kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, situs resmi perusahaan, serta akun media sosial terverifikasi. TASPEN berharap klarifikasi ini dapat meredam kegelisahan dan mencegah kesalahpahaman di tengah para penerima manfaat pensiun.

Editor : Natasha Eka Safrina
#taspen #gaji pensiun #kenaikan pensiun #rapel pensiun