RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 1 pada Februari 2026.
Bantuan sosial ini mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dan menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 dilakukan melalui dua jalur, yakni bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta kantor PT Pos Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan proses pencairan sudah berjalan, meski dilakukan secara bertahap.
“Karena jumlah penerima sangat besar, penyaluran tidak dilakukan secara serentak,” ujarnya.
Penyaluran Bertahap dan Data Bersifat Dinamis
Mensos menegaskan, daftar penerima bansos bersifat dinamis.
Artinya, data terus diperbarui berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan.
Perubahan bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Karena itu, penerima pada tahap sebelumnya belum tentu kembali menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan agar mengetahui apakah bantuan sudah bisa dicairkan atau belum.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 1 Februari 2026:
-
Buka laman cekbansos.go.id.
-
Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
-
Klik tombol pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairan.
Rincian Besaran BPNT Tahap 1 2026
Untuk bantuan pangan non tunai (BPNT), pemerintah menetapkan nilai Rp 200.000 per bulan.
Karena tahap 1 mencakup Januari hingga Maret 2026, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan total Rp 600.000 untuk satu tahap pencairan.
Bantuan ini diharapkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Rincian Besaran PKH Tahap 1 2026
Sementara itu, besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda-beda, tergantung kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Berikut rinciannya per tahap:
-
Ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
-
Siswa SD: Rp225.000
-
Siswa SMP: Rp375.000
-
Siswa SMA: Rp500.000
-
Lansia: Rp600.000
-
Penyandang disabilitas: Rp600.000
-
Korban pelanggaran HAM: Rp2.700.000
Penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026 ini mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4/HK.01.1 Tahun 2025.***
Editor : Vidya Sajar Fitri