RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel gaji pensiun 2025 dan kabar kenaikan pensiun 2026 kembali ramai diperbincangkan di kalangan pensiunan aparatur sipil negara. Informasi tersebut menyebar luas melalui media sosial hingga grup percakapan keluarga dan komunitas purna bakti.
Sejumlah narasi viral menyebut rapel gaji pensiun 2025 sudah mulai dicairkan kepada penerima manfaat. Bahkan, beredar klaim bahwa sebagian pensiunan telah menerima dana dalam nominal berbeda sehingga memicu pertanyaan mengenai mekanisme pencairan dan kemungkinan adanya pemotongan.
Selain itu, isu kenaikan pensiun 2026 turut memicu kebingungan karena banyak pensiunan membandingkan nominal yang diterima dengan penerima lainnya. Perbedaan jumlah dana serta waktu pencairan membuat sebagian penerima manfaat mempertanyakan kepastian kebijakan tersebut.Baca Juga: Viral Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Disebut Sudah Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun. Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, perusahaan menyampaikan bahwa belum terdapat kebijakan baru mengenai penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyebut seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat terkait kenaikan pensiun dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapel gaji pensiun 2025. Informasi yang menyebut rapelan sudah cair secara menyeluruh dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Sama, Ini Penjelasannya
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor. Perhitungan dilakukan berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, status penerima manfaat, serta aturan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak mungkin sama.
Perusahaan juga menekankan bahwa proses penyaluran dana selalu mengacu pada prinsip pelayanan 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan dana pensiun disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan nilai pensiun pokok memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait penyesuaian nilai pensiun pokok maupun tunjangan lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Kepastian terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, atau kebijakan lainnya hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi.
Masyarakat disarankan memperoleh informasi melalui call center TASPEN 1500 919, media sosial resmi perusahaan, maupun situs resmi taspen.co.id.
Dengan klarifikasi tersebut, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan kenaikan pensiun maupun pencairan rapel secara resmi. Para pensiunan diimbau menunggu pengumuman Pemerintah serta mengutamakan informasi dari sumber terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Editor : Novica Satya Nadianti