Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Pencairan Dana Rapel Pensiun Disebut Sudah Masuk Rekening, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun

Novica Satya Nadianti • Rabu, 11 Februari 2026 | 20:29 WIB

 

Isu pencairan dana rapel pensiun viral, TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan dan pembayaran rapel pensiun.
Isu pencairan dana rapel pensiun viral, TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan dan pembayaran rapel pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu pencairan dana rapel pensiun kembali ramai dibicarakan setelah beredar video yang menyebut rapel selisih kenaikan gaji pensiun mulai masuk ke rekening penerima. Informasi tersebut menyebutkan negara telah memastikan pencairan dana rapel pensiun bagi pensiunan ASN, TNI, Polri, hingga ahli waris yang sah.

Dalam video yang beredar, disebutkan pencairan dana rapel pensiun merupakan hak yang dijamin negara dan akan ditransfer otomatis ke rekening penerima tanpa proses pengajuan manual. Narasi video juga menegaskan dana tersebut bukan bantuan sosial atau bonus, melainkan selisih pembayaran akibat penyesuaian gaji pensiun yang tertunda.

Video tersebut juga menjelaskan bahwa nominal rapel pensiun setiap penerima berbeda karena dipengaruhi golongan, masa kerja, dan keterlambatan pembayaran. Bahkan, disebutkan pencairan dana rapel pensiun dapat tertahan jika terdapat ketidaksesuaian data atau otentikasi penerima belum dilakukan.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi kabar yang beredar, PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyatakan seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk kemungkinan kenaikan maupun pembayaran rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Apabila terdapat perubahan kebijakan, pengumuman hanya akan disampaikan melalui jalur resmi.

Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiun. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dinilai tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN menjelaskan bahwa apabila terdapat kebijakan rapel, besarannya akan dihitung berdasarkan sejumlah faktor resmi seperti golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, nominal yang diterima peserta tidak selalu sama.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada peserta melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan layanan berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian nilai pensiun memang diatur mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Imbauan Waspadai Informasi Tidak Resmi

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui call center TASPEN 1500 919, situs resmi taspen.co.id, serta akun media sosial resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah dan memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya. Hingga saat ini, isu pencairan rapel pensiun secara luas belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #Gaji Pensiunan #rapel pensiun #Pensiunan ASN