RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel pensiun 10 Februari viral di media sosial setelah beredar video yang menyebut dana rapel sudah dialokasikan pemerintah dan mulai disalurkan bertahap melalui PT Taspen dan Asabri. Narasi dalam video itu menyatakan rapel merupakan hak pensiunan ASN, TNI, Polri, hingga ahli waris sah yang tertunda akibat penyesuaian gaji.
Dalam penjelasan video tersebut, rapel pensiun 10 Februari disebut tidak dicairkan serentak karena harus melalui proses verifikasi data penerima. Bahkan, disebutkan dana akan otomatis masuk rekening tanpa perlu pendaftaran ulang selama data pensiunan dinyatakan valid.
Narasi lain juga menyebut rapel pensiun 10 Februari tidak boleh dipotong dan akan diberikan sesuai golongan, masa kerja, serta periode keterlambatan pembayaran. Informasi ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan karena tidak semua penerima mengaku sudah menerima pencairan dana.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiun. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan pada 17 November 2025.
TASPEN menyebut seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, setiap informasi terkait kenaikan pensiun maupun pencairan rapel harus menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Perusahaan juga memastikan sampai pertengahan Desember 2025 belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar luas dinilai belum memiliki dasar kebijakan resmi.
Nominal Rapel Tidak Sama Antar Penerima
TASPEN menjelaskan bahwa apabila kebijakan rapel diberlakukan, besaran dana yang diterima pensiunan akan berbeda-beda. Perhitungan dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, status keluarga, dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Penjelasan ini sekaligus menjawab isu perbedaan nominal yang kerap menjadi perdebatan di kalangan pensiunan. TASPEN menegaskan perbedaan jumlah bukan disebabkan perlakuan khusus, melainkan hasil perhitungan sistem berdasarkan data masing-masing peserta.
Selain itu, perusahaan menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan Cek Informasi Melalui Kanal Resmi
TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Informasi resmi terkait kebijakan pensiun hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat dapat menghubungi call center TASPEN di 1500 919, mengakses situs taspen.co.id, maupun mengikuti akun media sosial resmi perusahaan untuk memperoleh informasi valid.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun. Hingga saat ini, isu rapel pensiun yang dikaitkan dengan tanggal tertentu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor : Novica Satya Nadianti