Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Dana Rapel Pensiun Diklaim Sudah Cair dan Dijamin Negara, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel dan Kenaikan Pensiun

Novica Satya Nadianti • Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01 WIB

 

Dana rapel pensiun viral disebut sudah cair. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel dan kenaikan pensiun.
Dana rapel pensiun viral disebut sudah cair. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel dan kenaikan pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu dana rapel pensiun kembali viral setelah beredar video yang menyebut pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi terkait pencairan rapel selisih kenaikan gaji pensiun. Dalam video tersebut disebutkan dana rapel pensiun mulai dicairkan ke rekening penerima, termasuk pensiunan ASN, TNI, Polri, janda, duda, hingga ahli waris sah.

Narasi video itu juga menyebut dana rapel pensiun merupakan hak yang selama ini tertunda dan kini dipastikan negara akan membayarnya. Bahkan dijelaskan pencairan dilakukan otomatis melalui rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual, dengan nominal yang disebut berbeda sesuai masa kerja, pangkat, dan komponen tunjangan.

Kabar tersebut langsung menyita perhatian masyarakat, terutama kalangan pensiunan yang menunggu kepastian pembayaran hak mereka. Namun, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi pada 17 November 2025.

TASPEN menyampaikan seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan melalui regulasi resmi. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya informasi viral yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok masih menggunakan ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Selain itu, TASPEN menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi terkait pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.

Nominal Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN menjelaskan apabila kebijakan rapel diberlakukan di kemudian hari, besaran dana yang diterima setiap peserta tidak akan sama. Nilai rapel bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku pada saat pensiun.

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa semua pensiunan akan menerima nominal besar secara merata. Perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data kepesertaan masing-masing peserta melalui sistem yang terintegrasi.

TASPEN Tegaskan Komitmen Layanan 5T

Dalam menjalankan pelayanan, TASPEN menegaskan komitmennya melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi terkait kebijakan pensiun hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan, seperti call center 1500 919, situs taspen.co.id, serta akun media sosial resmi TASPEN.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun. Hingga saat ini, kabar mengenai pencairan dana rapel pensiun belum memiliki dasar regulasi yang sah.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #kenaikan pensiun #Rapel Gaji #Pensiunan ASN #Dana rapel pensiun