Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Permendikti Saintek 52/2025 Hapus Impassing 2026, Mekanisme Baru Tunjangan Profesi Dosen Bikin Lektor Diuntungkan, Lektor Kepala Terancam Stagnan

Ayu Dhea Cheryl • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:12 WIB

Sejumlah dosen mengikuti sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi. Permendikti Saintek 52/2025 resmi menghapus impassing 2026 dan menghadirkan mekanisme baru tunjangan profesi dosen, membuat lektor diu
Sejumlah dosen mengikuti sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi. Permendikti Saintek 52/2025 resmi menghapus impassing 2026 dan menghadirkan mekanisme baru tunjangan profesi dosen, membuat lektor diu

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus impassing mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikti Saintek 52/2025 hapus impassing 2026 dan menggantinya dengan mekanisme baru penyetaraan tunjangan profesi dosen yang diklaim lebih sederhana dan transparan.

Dengan terbitnya Permendikti Saintek 52/2025 hapus impassing 2026, proses administrasi panjang yang selama ini dikeluhkan dosen, terutama non-ASN, resmi diakhiri. Mekanisme lama dinilai berbelit, berbeda antarperguruan tinggi, dan sering menimbulkan ketidakpastian.

Namun, di balik kebijakan Permendikti Saintek 52/2025 hapus impassing 2026, muncul dinamika baru. Sebagian dosen disebut paling diuntungkan, sementara kelompok lain justru menghadapi tantangan serius dalam jenjang karier akademik.

Baca juga:Mekanisme Baru Penyetaraan Tunjangan

Sebelum 2026, penyetaraan tunjangan profesi dosen non-ASN dilakukan melalui impassing. Proses ini bergantung pada kebijakan internal kampus dan sering memakan waktu lama.

Kini, mekanisme baru menempatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan tunjangan profesi. SK tersebut memuat NIDN, nama dosen, jabatan akademik terakhir, golongan yang disetarakan, masa kerja berdasarkan TMT jabatan akademik pertama, serta identitas perguruan tinggi.

SK ini berlaku selama satu tahun dan akan diperbarui mengikuti perubahan golongan atau masa kerja dosen. Dengan sistem tersebut, pemerintah ingin menggeser fokus dari tumpukan dokumen administratif menuju rekam jejak karier akademik yang lebih objektif.

Tiga faktor utama penentu tunjangan profesi dalam skema baru ini adalah jabatan akademik, golongan dan TMT jabatan akademik, serta masa kerja.

Baca juga:Lektor Jadi Paling Diuntungkan

Dalam kebijakan baru, dosen dengan jabatan lektor disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan. Sebelumnya, terdapat dua jalur angka kredit lektor, yakni 200 dan 300. Lektor dengan angka kredit 200 mentok di golongan 3C, sementara angka kredit 300 bisa mencapai 3D.

Mulai 2026, pembagian tersebut dihapus. Semua lektor cukup dengan angka kredit 200 dan tetap dapat naik hingga 3D tanpa harus mengumpulkan 300 angka kredit.

Artinya, tidak ada lagi perbedaan jalur karier di antara dosen lektor. Kebijakan ini dinilai membuat sistem lebih adil dan mempercepat peluang menuju lektor kepala dan golongan 4A.

Baca juga:Skema Guru Besar Lebih Terstruktur

Untuk guru besar, kenaikan golongan mengikuti TMT jabatan akademik. Secara otomatis, guru besar dapat naik dari 4A ke 4B dan 4C secara periodik.

Namun, untuk mencapai 4D dan 4E, dosen harus menambah angka kredit 200. Selain itu, dosen dengan empat publikasi internasional bereputasi berpeluang loncat jabatan akademik sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi ilmiah.

Kebijakan ini diharapkan mendorong budaya riset dan publikasi berkualitas, sekaligus memperkuat daya saing akademik perguruan tinggi Indonesia.

Baca juga:Tantangan Serius bagi Lektor Kepala

Di sisi lain, lektor kepala justru menghadapi tantangan. Dalam aturan baru, jabatan lektor kepala hanya berada di golongan 4A. Tidak ada lagi variasi 4B atau 4C dalam jenjang tersebut.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan stagnasi jika dosen tidak segera naik ke guru besar. Untuk menjadi guru besar dari lektor kepala, dibutuhkan minimal dua artikel jurnal internasional bereputasi, salah satunya Q2, dengan posisi sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.

Persyaratan tersebut dinilai cukup ketat, terutama bagi dosen di kampus dengan fasilitas riset terbatas.

Baca juga:Dampak dan Harapan ke Depan

Secara umum, penghapusan impassing dinilai sebagai langkah maju. Beban administrasi yang selama ini menjadi sumber stres dosen dapat dikurangi. Sistem baru juga lebih terstandar karena dikelola LLDikti, bukan lagi kebijakan berbeda antar kampus.

Namun, pengawasan dan evaluasi berkala tetap diperlukan agar tidak muncul ketimpangan baru. Implementasi yang konsisten menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Jika dijalankan secara adil, reformasi melalui Permendikti Saintek 52/2025 berpotensi mempercepat karier akademik, meningkatkan kualitas dosen, dan memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional.

Bagi para dosen, perubahan ini menjadi momentum penting untuk menyusun strategi karier. Produktivitas riset, publikasi internasional, serta perencanaan jenjang akademik kini menjadi faktor penentu yang semakin krusial dalam sistem baru tanpa impassing.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#LLDIKTI #tunjangan profesi dosen #Jabatan Akademik Dosen #hapus impassing 2026