RADAR TULUNGAGUNG – Kisah memilukan datang dari dunia pendidikan. Seorang tenaga pengajar berstatus guru P3K paruh waktu di Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah mengaku hanya menerima honor guru P3K Rp15.000 pada pembayaran pertamanya. Honor tersebut diterima setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Cerita itu mencuat setelah Fatlizah Nur Amalina membagikan pengalaman pribadinya melalui video yang kemudian viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia menunjukkan nominal honor yang diterima, memicu simpati luas dari netizen sekaligus kembali membuka diskusi tentang kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Fenomena honor guru P3K Rp15.000 ini pun mengundang pertanyaan publik. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang guru yang mengabdi untuk pendidikan justru mendapatkan penghasilan yang dinilai jauh dari layak.
Curhat, Bukan Keluhan
Fatlizah menegaskan bahwa unggahannya bukan dimaksudkan sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak tertentu. Ia menyebut video itu sekadar curahan hati mengenai realitas yang dihadapi sebagian guru.
“Postingan itu dibuat hanya sebagai curhat, bukan keluh kesah sebagai tenaga pengajar atau untuk menekan pihak mana pun,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak “guru perjuangan” yang tetap berangkat ke sekolah dan mengabdi di jalur pendidikan meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi. Fatlizah berharap ke depan ada regulasi yang lebih baik agar kesejahteraan guru dapat meningkat.
Harapan tersebut mencerminkan kondisi yang tidak hanya dialami satu orang. Di berbagai daerah, isu kesejahteraan guru honorer maupun ASN paruh waktu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Penjelasan Bupati Sumedang
Menanggapi viralnya kasus honor guru P3K Rp15.000, Bupati Sumedang memberikan penjelasan terkait mekanisme penghasilan bagi guru P3K paruh waktu.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum diangkat menjadi ASN paruh waktu, para guru biasanya menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun setelah status berubah menjadi ASN, mereka tidak lagi diperbolehkan menerima dana tersebut sehingga terjadi penyesuaian pendapatan.
“Selama ini ada tambahan dari BOS. Tapi setelah menjadi ASN paruh waktu, tidak boleh lagi menerima dari BOS,” jelasnya.
Situasi ini membuat sebagian guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengalami penurunan penghasilan secara drastis.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Wajah Baru: MAN 2 Tulungagung Resmi Luncurkan Seragam Baru 2026/2027
Pemkab Perjuangkan Tambahan Penghasilan
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengaku tidak tinggal diam. Bupati menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta untuk mencari solusi.
Salah satu upaya yang tengah diperjuangkan adalah agar guru yang belum menerima TPG tetap dapat memperoleh tambahan penghasilan, termasuk kemungkinan dukungan dari dana BOS dengan skema yang sesuai regulasi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar status ASN tidak justru membuat guru kehilangan sumber pendapatan yang sebelumnya membantu kebutuhan sehari-hari.
Tetap Mengabdi Meski Minim Honor
Meski hanya menerima honor Rp15.000 pada pembayaran pertama, Fatlizah mengaku tetap mencintai profesinya sebagai guru. Baginya, mengajar bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan hati.
Semangat tersebut mencerminkan julukan “pahlawan tanpa tanda jasa” yang kerap disematkan kepada guru. Namun di sisi lain, publik menilai pengabdian tidak seharusnya dibayar dengan kesejahteraan yang minim.
Viralnya kisah ini kembali menjadi pengingat bahwa kualitas pendidikan sangat berkaitan dengan kondisi tenaga pengajar. Dukungan finansial yang memadai diyakini dapat membantu guru lebih fokus mendidik generasi penerus bangsa.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah agar polemik kesejahteraan guru—terutama ASN paruh waktu—tidak terus berulang. Kasus honor guru P3K Rp15.000 di Sumedang menjadi alarm bahwa perbaikan sistem penggajian dan tunjangan masih sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Wajah Baru: MAN 2 Tulungagung Resmi Luncurkan Seragam Baru 2026/2027
Editor : Rosana Mar'atu Solikah