RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten viral menyebut adanya kenaikan gaji, rapelan pensiun, hingga kepastian pencairan THR pensiunan tahun 2026. Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu harapan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun para pensiunan.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa gaji PNS dan pensiunan akan kembali naik pada 2026, mengacu pada rencana kerja pemerintah serta pernyataan sejumlah pejabat. Bahkan, muncul klaim bahwa rapel gaji dan THR pensiunan tinggal menunggu waktu pencairan. Isu inilah yang kemudian memicu kebingungan, karena bercampur antara regulasi lama dan rencana kebijakan yang belum diputuskan.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun 2026, termasuk rapelan maupun THR pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 dan kembali ditekankan oleh TASPEN Kediri.
TASPEN menyatakan, seluruh pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yakni kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Tidak ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian tambahan setelah periode tersebut.
“Seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi apabila sudah ditetapkan,” tegas TASPEN.
Tidak Ada Rapelan dan THR Pensiunan 2026
Terkait isu rapelan, TASPEN memastikan belum ada instruksi pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Artinya, informasi yang menyebut pensiunan akan menerima rapelan dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Hal yang sama berlaku untuk THR pensiunan 2026. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi pemerintah yang mengatur pembayaran THR bagi pensiunan pada tahun tersebut. TASPEN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk selalu memverifikasi informasi melalui call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs taspen.co.id. Kesimpulannya, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 hingga kini masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Natasha Eka Safrina