RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR pensiunan 2026 dan kenaikan gaji PNS kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten viral mengklaim jadwal pencairan THR sudah dekat dan gaji ASN serta pensiunan akan naik pada 2026 dengan nilai jutaan rupiah. Klaim tersebut menyebutkan adanya konfirmasi dari TASPEN, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN RB.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa gaji PNS dan pensiunan 2026 akan mengalami penyesuaian berdasarkan berbagai faktor, seperti golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan, hingga wilayah penempatan. Video tersebut juga menyinggung struktur gaji ASN yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, serta mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah yang masih berlaku saat ini.
Fakta Resmi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026
Menanggapi isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan gaji baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, Rini menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat diterapkan pada 2026.
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menuturkan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara dalam satu triwulan ke depan sebelum mengambil keputusan final terkait belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji ASN.
Penjelasan TASPEN soal Gaji Pensiun dan Rapelan
Sementara itu, PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada skema lama, yakni kenaikan 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Untuk ASN aktif, PNS dan PPPK, kenaikan gaji yang berlaku adalah 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
TASPEN juga menegaskan bahwa tidak ada regulasi resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun baru maupun pembayaran rapelan di tahun berjalan. Informasi yang menyebut rapel atau kenaikan gaji dalam waktu dekat dipastikan belum memiliki dasar hukum.
THR Pensiunan 2026 Belum Diatur
Terkait THR pensiunan 2026, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pembayaran THR bagi pensiunan. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan TASPEN dan menjanjikan pencairan THR.
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau pensiunan dan ASN untuk hanya mempercayai informasi dari kanal resmi. Hingga ada pengumuman pemerintah, isu kenaikan gaji dan THR pensiunan 2026 masih sebatas wacana dan belum dapat dipastikan realisasinya.
Editor : Natasha Eka Safrina