JAKARTA - Fakta mengejutkan soal gaji guru PPPK paruh waktu Rp15 ribu per bulan mendadak viral di media sosial dan memantik keprihatinan publik. Sebuah video yang diunggah akun TikTok @imfinas mengungkap nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang hanya menerima gaji bersih Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Video tentang gaji guru PPPK paruh waktu Rp15 ribu per bulan itu telah ditonton lebih dari 250 ribu kali, disukai sekitar 6.000 akun, serta dibagikan ratusan kali. Unggahan tersebut memicu gelombang simpati dari warganet sekaligus kritik keras terhadap sistem penggajian guru P3K paruh waktu yang dinilai tidak manusiawi.
Pengunggah video, Filzah Nur Amalina, menjelaskan bahwa video tersebut merupakan curahan hati temannya yang sama-sama mengajar di sekolah dasar di Sumedang. Ia menyebutkan, pada bulan pertama bekerja sebagai guru P3K paruh waktu, gaji kotor yang diterima hanya sekitar Rp55.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, sisa saldo yang diterima tinggal Rp15.000.
Viral di TikTok, Curhat Guru Picu Simpati Publik
Filzah menegaskan unggahan itu bukan dibuat-buat atau direkayasa demi sensasi. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut adalah realita yang dialami banyak guru P3K paruh waktu di daerah.
“Ini curahan hati yang nyata. Saya sangat mendukung rekan kerja saya dan guru-guru lain agar dengan adanya postingan ini, ada kebijakan yang lebih baik dan guru P3K paruh waktu bisa lebih diperhatikan serta dihargai,” ujarnya.
Fenomena gaji guru P3K paruh waktu Rp15 ribu per bulan langsung menjadi perbincangan luas. Banyak netizen menyayangkan kebijakan yang justru membuat penghasilan guru merosot drastis setelah statusnya berubah dari honorer menjadi ASN P3K paruh waktu.
Penjelasan Bupati Sumedang
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akhirnya buka suara. Ia membenarkan bahwa nominal kecil tersebut terjadi karena guru P3K paruh waktu belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
Menurut Dony, perubahan status dari guru honorer menjadi P3K paruh waktu berdampak signifikan terhadap penghasilan. Jika sebelumnya guru honorer masih bisa menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setelah menjadi ASN P3K paruh waktu, skema tersebut tidak lagi diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini sekitar 137 guru mendapat tambahan dari dana BOS. Tapi setelah masuk ASN P3K paruh waktu, mereka tidak boleh lagi menerima dari BOS. Ini yang membuat kondisi mereka menjadi sangat memprihatinkan,” jelas Dony.
Pemda Surati Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Sumedang, kata Dony, tidak tinggal diam. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi kebijakan. Pemda berharap guru P3K paruh waktu yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru tetap dapat memperoleh tambahan penghasilan melalui dana BOS atau mekanisme lain yang sah dan layak.
“Kami sudah ke Jakarta, sudah mengirimkan surat, dan sedang memperjuangkan agar guru P3K paruh waktu yang belum menerima TPG tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru, mengingat peran strategis tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Sorotan terhadap Kebijakan P3K Paruh Waktu
Kasus gaji guru P3K paruh waktu Rp15 ribu per bulan ini kembali membuka diskursus nasional tentang kebijakan pengangkatan P3K paruh waktu. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini justru dinilai menciptakan persoalan baru di lapangan.
Pengamat pendidikan dan warganet menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh. Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas, status ASN P3K paruh waktu dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif tanpa jaminan kesejahteraan.
Publik berharap viralnya kasus ini menjadi momentum perbaikan kebijakan, agar guru tidak lagi menjadi pihak yang dikorbankan dalam sistem yang belum matang. Kesejahteraan guru dinilai sebagai fondasi utama peningkatan mutu pendidikan nasional.
Editor : Natasha Eka Safrina