Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penghapusan Honorer 2026: Skema PPPK Jadi Jalan Utama, Ini Nasib Guru dan Tenaga Non ASN Selanjutnya

Natasha Eka Safrina • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:00 WIB

Ketua BAM DPR RI mendesak transisi P3K menjadi PNS segera direalisasikan demi kepastian status, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN.
Ketua BAM DPR RI mendesak transisi P3K menjadi PNS segera direalisasikan demi kepastian status, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN.

JAKARTA - Isu penghapusan honorer 2026 kembali menjadi perhatian luas publik, khususnya di kalangan guru dan tenaga non ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa status honorer akan resmi dihapus mulai 1 Januari 2026, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menandai babak baru dalam penataan sumber daya manusia aparatur negara.

Dalam skema besar penghapusan honorer 2026, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai gantinya, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi utama yang disiapkan negara untuk menjamin keberlanjutan kerja sekaligus kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi.

Melalui berbagai kanal resmi dan penjelasan yang beredar di media sosial, pemerintah menyebutkan bahwa penghapusan honorer 2026 bukan sekadar penghentian status, melainkan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional agar lebih tertata, adil, dan profesional.

Baca Juga: Viral Isu Kenaikan Pensiun dan Rapel Besar-besaran, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Gaji Pensiunan

Dua Jalur PPPK untuk Eks Honorer

Dalam kebijakan transisi menuju penghapusan honorer 2026, pemerintah membuka dua jalur utama bagi tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jalur pertama adalah PPPK penuh waktu, yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah dengan kemampuan anggaran memadai.

Sementara itu, jalur kedua adalah PPPK paruh waktu, yang menjadi solusi bagi instansi daerah dengan keterbatasan fiskal tetapi masih membutuhkan tenaga kerja berpengalaman. Skema ini dirancang agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal pasca penghapusan honorer.

Kedua jalur tersebut menegaskan bahwa seluruh tenaga non ASN akan diarahkan masuk ke satu sistem kepegawaian nasional, yakni ASN yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Viral Dana Rapel Pensiun Diklaim Sudah Cair dan Dijamin Negara, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel dan Kenaikan Pensiun

Jadwal SK dan Masa Transisi Krusial

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal penerbitan surat keputusan (SK) bagi tenaga non ASN yang lolos seleksi PPPK. Proses ini diproyeksikan berlangsung intensif pada Februari hingga Maret 2026. Periode ini disebut sebagai masa transisi krusial, karena akan menentukan status kepegawaian tenaga honorer secara resmi.

Bagi honorer yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi, status kepegawaiannya akan berubah sepenuhnya dari non ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

CPNS 2026 Tetap Dibuka, Tapi Terbatas

Di tengah penghapusan honorer 2026, pemerintah tetap membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun yang sama. Jumlah formasi CPNS 2026 diperkirakan berada di kisaran 300.000 hingga 400.000 kursi secara nasional.

Namun, honorer yang ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur seleksi umum CPNS dan memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun. Artinya, status honorer tidak memberikan jalur khusus atau keistimewaan untuk langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan dan Dua Kali Pencairan Maret Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Resmi Pemerintah

Skema Peralihan PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah meminta agar tidak berkecil hati. Skema peralihan bertahap menuju PPPK penuh waktu telah disiapkan dan akan mulai dijalankan secara konsisten sejak 2026.

Peralihan ini sangat bergantung pada evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta kemampuan anggaran daerah. Dengan mekanisme ini, PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang peningkatan status di masa depan.

Honorer Resmi Hilang dari Sistem Birokrasi

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, istilah honorer akan resmi dihapus dari sistem birokrasi Indonesia. Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian status kerja.

Penghapusan honorer 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur, memperjelas jenjang karier, serta mendorong profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah mengimbau seluruh tenaga honorer untuk aktif memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta menyiapkan diri menghadapi proses seleksi yang kompetitif. Reformasi ini menjadi momentum besar yang akan menentukan wajah birokrasi Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Viral Rapel Pensiun 10 Februari Disebut Sudah Dialokasikan dan Cair Bertahap, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Rapelan

Editor : Natasha Eka Safrina
#PPPK 2026 #nasib guru honorer #Penghapusan honorer 2026