Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Kenaikan Gaji Pensiun 12 Persen dan Rapel Cair 2026, Benarkah? PT TASPEN Kediri Buka Suara Tegas

Divka Vance Yandriana • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:05 WIB

Viral kenaikan gaji pensiun 12 persen dan rapel 2026. PT TASPEN Kediri tegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.
Viral kenaikan gaji pensiun 12 persen dan rapel 2026. PT TASPEN Kediri tegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiun 12 persen dan rapel cair pada 2026 kembali viral di YouTube dan media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen. Bahkan, ada klaim pesangon bagi pensiunan lama PNS.

Informasi ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan. Sejumlah konten menyebut kenaikan sudah ditetapkan dan rapelan segera dibayarkan. Namun, apakah benar ada kenaikan gaji pensiun 2026 dan pembayaran rapel seperti yang viral?

PT TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menjawab kabar tersebut, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok.

Penegasan ini berlaku untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya. TASPEN menyebut informasi kenaikan maupun rapel yang beredar dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan,” demikian penegasan TASPEN.

Artinya, klaim kenaikan gaji pensiun 12 persen pada 2026 bukan kebijakan baru. Kenaikan 12 persen yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan sudah diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Bertahan Sejak 1979, Kuliner Tahu Telur Lontong Legendaris di Tulungagung Terus Hidup hingga Generasi Ketiga

Tidak Ada Program Pesangon dan Rapel

TASPEN juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait isu pesangon bagi pensiunan. Jawabannya tegas: tidak ada program pesangon dan tidak ada informasi resmi terkait kenaikan gaji baru maupun rapelan.

Sampai pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru mengenai:

  1. Kenaikan pensiun pokok PNS

  2. Pensiun Purnawirawan TNI

  3. Pensiun Purnawirawan Polri

  4. Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis kemerdekaan

  5. Penerima manfaat janda, duda, maupun warakawuri

Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan dipastikan tidak benar karena belum ada dasar hukum atau regulasi baru.

Baca Juga: Sebanyak 127 Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kosong hingga Februari 2026, Disdik Targetkan Terisi Tahun Ini

Komitmen Layanan dan Imbauan Resmi

TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat dalam setiap pembayaran pensiun.

Masyarakat diimbau hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.

THR 2026 Masih Tunggu Regulasi

Terkait THR 2026, memang terdapat alokasi dalam Nota Keuangan APBN 2026. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu Peraturan Pemerintah tersendiri yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.

Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pensiun 2026 maupun rapel seperti yang viral. Pensiunan diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar hukum resmi.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Pertimbangkan Kenaikan Gaji Guru P3K Paruh Waktu meski Kondisi Fiskal Daerah Dinilai Masih Berat

 

Editor : Divka Vance Yandriana
#rapel gaji pensiun #taspen #PP No 8 Tahun 2024