RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan pensiun 2026 dan rapel gaji pensiun 2025 kembali viral di berbagai platform media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa rapel sudah mulai dicairkan dan kenaikan gaji pensiunan akan segera berlaku.
Narasi tersebut menyebar melalui grup WhatsApp hingga potongan video di media sosial. Beberapa konten bahkan menyebut adanya perbedaan nominal rapel yang diterima pensiunan. Isu kenaikan pensiun 2026 dan rapel gaji pensiun 2025 ini pun memicu kebingungan di kalangan purna bakti.
Namun, fakta resmi menunjukkan hal berbeda.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan dalam rilis resmi tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menyebut belum terdapat keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Perusahaan juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel gaji pensiun 2025 sudah cair dipastikan tidak benar.
Seluruh kebijakan penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
Nominal Rapel Tidak Sama, Ini Penjelasannya
TASPEN menjelaskan bahwa apabila terjadi pembayaran rapel, besarannya sangat bergantung pada beberapa faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, status pensiun (pensiun sendiri, janda/duda, warakawuri), serta komponen penyesuaian yang berlaku.
Karena variabel tersebut berbeda pada setiap penerima manfaat, nominal rapel tidak mungkin seragam. Perbedaan jumlah bukan berarti ada pemotongan atau ketidakadilan.
TASPEN juga menggarisbawahi komitmennya melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok.
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui:
Call Center 1500 919
Akun media sosial resmi TASPEN
Situs resmi www.taspen.co.id
TASPEN juga menegaskan tidak pernah meminta OTP, PIN, atau data sensitif lainnya.
Dengan klarifikasi ini, isu kenaikan pensiun 2026 dan rapel gaji pensiun 2025 yang viral dapat diluruskan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan maupun pencairan rapel. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Editor : Divka Vance Yandriana