SERANG - Sebanyak 3.587 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang belum digaji meski telah resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi ini memicu tangis haru dalam audiensi bersama DPRD setempat.
Ribuan tenaga pendidik dan kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan aspirasi. Suasana pertemuan berlangsung emosional ketika perwakilan guru tak kuasa menahan air mata saat berbicara di hadapan anggota dewan dan Sekretaris Daerah.
Para guru mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal mereka telah dilantik pada Desember 2025 dan resmi mengantongi SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tangis Pecah di DPRD, Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Meski Sudah Terima SK
Tangis Pecah dalam Audiensi
Dalam forum tersebut, sejumlah guru menyampaikan kekecewaan dan kelelahan mereka karena terus diminta bersabar tanpa kepastian waktu pencairan gaji.
“Kami di sini sudah sangat sabar. Tapi hanya sabar dan sabar yang disampaikan. Kami hanya ingin ada kepastian,” ujar salah satu perwakilan guru dengan suara bergetar.
Mereka menilai situasi saat ini jauh lebih sulit dibanding saat masih berstatus honorer. Sebelumnya, gaji masih dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, setelah berubah status menjadi PPPK paruh waktu, mekanisme pembayaran tidak lagi menggunakan dana BOS sehingga penggajian terhenti.
“Lebih baik berstatus honorer tapi ada kepastian dibayar. Sekarang kami sudah pegang SK, tapi gaji belum direalisasikan,” keluh guru lainnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Cair Awal Bulan, Skema Baru Berbasis Absensi dan SKP Bikin Pegawai Kaget
Dampak Perubahan Status Kepegawaian
Perubahan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK paruh waktu ternyata berdampak pada skema pembiayaan. Dana BOS yang sebelumnya menjadi sumber pembayaran tidak lagi bisa digunakan untuk menggaji PPPK.
Akibatnya, ribuan guru terjebak dalam masa transisi anggaran. Mereka sudah resmi diangkat, namun belum masuk dalam alokasi belanja pegawai daerah yang disesuaikan dengan struktur baru.
Situasi ini membuat para tenaga pendidik menghadapi tekanan ekonomi. Sebagian mengaku harus tetap bekerja tanpa kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.
Pemkab Hitung Kemampuan Keuangan
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menghitung kemampuan keuangan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Menurutnya, jika penggajian menggunakan standar satuan harga (SSH) sebesar Rp2,1 juta per orang per bulan, maka kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp106 miliar per tahun.
“Tahun sebelumnya sebenarnya tidak besar, mungkin total sekitar Rp16,5 sampai Rp20 miliar. Tapi kalau menggunakan SSH Rp2,1 juta per orang, kebutuhannya bisa tembus Rp106 miliar,” jelasnya dalam audiensi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya lonjakan kebutuhan anggaran yang signifikan akibat perubahan status kepegawaian massal.
Harapan Kepastian Gaji
Para guru berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi konkret agar hak mereka terpenuhi. Mereka meminta kepastian jadwal pembayaran, bukan sekadar janji.
Masalah ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang memiliki peran vital dalam proses belajar mengajar.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan PPPK paruh waktu memang kerap menghadapi tantangan pada tahap transisi anggaran daerah. Perubahan status administrasi harus diikuti kesiapan fiskal agar tidak menimbulkan kekosongan pembayaran.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebelumnya mendorong percepatan penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK. Namun, implementasinya di daerah bergantung pada kemampuan APBD masing-masing.
Menanti Solusi Konkret
Hingga kini, ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang belum digaji sejak awal 2026. Para guru menegaskan mereka tetap menjalankan tugas mengajar meski hak finansial belum diterima.
Mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kepastian pembayaran dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup para pendidik dan keluarganya.
Audiensi ditutup dengan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pengkajian dan mencari formulasi terbaik agar pembayaran gaji bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Editor : Divka Vance Yandriana