JAKARTA - Isu Revisi UU ASN hapus PPPK paruh waktu kembali memicu kegaduhan di kalangan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul pembahasan terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dikabarkan menyederhanakan status ASN menjadi dua kategori saja.
Dalam berbagai forum dan media sosial, banyak honorer mempertanyakan nasib kontrak mereka jika Revisi UU ASN hapus PPPK paruh waktu benar-benar diterapkan. Apakah kontrak akan diputus? Atau justru dialihkan menjadi PPPK penuh waktu (full time)?
Berdasarkan penelusuran terhadap materi revisi, penghapusan skema PPPK paruh waktu bukan berarti pembatalan kontrak secara sepihak. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan ulang sistem kepegawaian agar kembali pada konsep dasar ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu.
Hanya Dua Status ASN
Dalam draf revisi, pemerintah menegaskan bahwa ke depan ASN hanya terdiri dari dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Skema PPPK paruh waktu yang sebelumnya diperkenalkan dinilai menimbulkan kerancuan.
Selama ini, PPPK paruh waktu sering dipertanyakan dari sisi status hukum dan hak kepegawaiannya. Sebagian kalangan menilai ketidakjelasan itu memicu tuntutan penyetaraan tunjangan seperti THR dan gaji ke-13, meski jam kerja dan penghasilan bersifat paruh waktu.
Selain itu, perbedaan kebijakan penggajian antar daerah juga menimbulkan ketimpangan. Dalam satu wilayah yang sama, PPPK paruh waktu bisa menerima honor berbeda tergantung instansi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyederhanaan sistem.
Peluang Jadi PPPK Full Time
Meski skema paruh waktu dihapus, pemerintah disebut membuka peluang transisi menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak berlangsung otomatis.
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, ketersediaan formasi. Kedua, kesesuaian kompetensi berdasarkan evaluasi kinerja. Ketiga, kebutuhan riil instansi terhadap tenaga tersebut.
Tenaga honorer atau PPPK paruh waktu yang memenuhi kriteria tersebut berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Skema ini dipandang sebagai jalur karier yang lebih jelas dan stabil.
Namun bagi yang belum memenuhi persyaratan, terdapat dua kemungkinan. Kontrak tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir, atau dialihkan melalui mekanisme pembinaan dan mutasi ke instansi lain yang membutuhkan.
Baca Juga: Indra Frimawan Jadi Sorotan Usai Video Podcast Viral, Publik Ramai Pertanyakan Etika Humor
Mutasi Wajib Mulai 2026
Salah satu poin paling mengejutkan dalam pembahasan revisi adalah kewajiban mutasi bagi PPPK mulai 2026. Dalam sistem baru, PPPK tidak lagi memiliki keleluasaan penuh memilih lokasi kerja.
Mutasi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja. Jika suatu instansi mengalami kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, maka pegawai bisa dipindahkan sesuai sistem penataan nasional.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan distribusi ASN yang lebih merata dan efisien. Namun, di sisi lain, kebijakan mutasi wajib memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di daerah tertentu.
Bukan PHK Massal
Sejumlah pengamat menilai penting untuk meluruskan persepsi bahwa penghapusan PPPK paruh waktu bukanlah PHK massal. Pemerintah tetap berpegang pada mekanisme evaluasi berbasis kebutuhan dan kinerja.
Penataan ulang ini disebut sebagai upaya memperkuat sistem kepegawaian agar lebih sederhana dan konsisten. Status ASN ke depan diharapkan tidak lagi menimbulkan multitafsir.
Meski demikian, kejelasan aturan turunan dan petunjuk teknis menjadi kunci agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan di lapangan.
Bagi tenaga honorer dan PPPK paruh waktu, tahun 2026 diprediksi menjadi fase krusial. Evaluasi kinerja, kesiapan kompetensi, serta fleksibilitas menghadapi mutasi akan sangat menentukan masa depan status kepegawaian mereka.
Dengan dinamika tersebut, Revisi UU ASN hapus PPPK paruh waktu sejatinya bukan sekadar penghapusan skema, melainkan bagian dari restrukturisasi besar sistem ASN nasional.
Editor : Divka Vance Yandriana