JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali menjadi perhatian publik. RUU ASN diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan menjamin kesetaraan hak serta kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dorongan tersebut datang dari Badan Legislasi DPR RI yang menilai revisi UU ASN harus mampu menjawab persoalan ketimpangan yang selama ini dirasakan sebagian ASN. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa RUU ASN telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Menurut Reni, masuknya RUU ASN ke Prolegnas 2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem manajemen ASN secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ASN tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil pegawai pemerintah di lapangan.
Dibahas Komisi II DPR RI Bersama Pemerintah
Reni menjelaskan, pembahasan naskah akademik dan draf RUU ASN nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Komisi II dipilih karena menjadi mitra kerja kementerian dan lembaga yang membidangi urusan aparatur sipil negara.
“RUU ASN sudah masuk Prolegnas 2025. Nantinya, naskah akademik dan draf rancangan undang-undangnya akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” ujar Reni.
Ia menambahkan, DPR RI berkomitmen memastikan proses pembahasan RUU ASN dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dengan demikian, aspirasi ASN dan P3K dari berbagai daerah dapat terakomodasi dalam regulasi yang akan disusun.
Menjawab Kebutuhan ASN dan P3K
Revisi UU ASN diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membayangi sistem kepegawaian nasional. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah kesenjangan hak dan kesejahteraan antara PNS dan P3K.
Reni menegaskan, DPR RI ingin memastikan RUU ASN mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pegawai pemerintah. “Saya sebagai anggota Badan Legislasi sangat berharap pembahasan Undang-Undang ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah, baik yang berstatus ASN maupun P3K,” tegasnya.
Selama ini, P3K kerap menghadapi ketidakpastian karier karena sistem kontrak, keterbatasan pengembangan jabatan, hingga belum adanya jaminan pensiun yang setara dengan PNS. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang kuat dorongan revisi UU ASN.
Pengangkatan P3K Jadi PNS Perlu Kajian Mendalam
Dalam keterangannya, Reni Astuti juga menyinggung wacana pengangkatan P3K menjadi PNS. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan memerlukan kajian komprehensif dari berbagai aspek.
Menurutnya, setidaknya ada tiga aspek utama yang harus menjadi pertimbangan, yakni kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Pengangkatan P3K menjadi PNS harus dikaji secara matang, baik dari sisi hukum, dampak sosial, maupun kemampuan keuangan negara. Semuanya harus dihitung dengan cermat,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa pengangkatan P3K menjadi PNS dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan negara. Pendekatan bertahap ini dinilai lebih realistis dibanding kebijakan yang bersifat serentak.
Harapan pada RUU ASN 2025
Dengan masuknya RUU ASN ke Prolegnas 2025, harapan besar disematkan pada DPR RI dan pemerintah untuk menghadirkan sistem ASN yang lebih adil dan berkelanjutan. Revisi UU ASN diharapkan tidak hanya mengatur status kepegawaian, tetapi juga memperkuat prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan kesejahteraan.
Bagi P3K, RUU ASN menjadi harapan untuk memperoleh kepastian karier dan perlindungan jangka panjang. Sementara bagi PNS, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan dan pengembangan karier yang lebih transparan.
Ke depan, publik menantikan bagaimana pembahasan RUU ASN di Komisi II DPR RI akan berjalan. Proses legislasi yang terbuka dan partisipatif menjadi kunci agar revisi UU ASN benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan aparatur sipil negara di masa depan.
Editor : Novica Satya Nadianti