Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

RUU ASN Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Hadirkan Keadilan bagi ASN dan PPPK

Novica Satya Nadianti • Jumat, 13 Februari 2026 | 18:30 WIB

Jenjang karier P3K setara PNS resmi berlaku 2025. DPR dan pemerintah bahas promosi jabatan hingga peluang hak pensiun.
Jenjang karier P3K setara PNS resmi berlaku 2025. DPR dan pemerintah bahas promosi jabatan hingga peluang hak pensiun.

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali menjadi perhatian publik. RUU ASN diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan menjamin kesetaraan hak serta kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dorongan tersebut datang dari Badan Legislasi DPR RI yang menilai revisi UU ASN harus mampu menjawab persoalan ketimpangan yang selama ini dirasakan sebagian ASN. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa RUU ASN telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Menurut Reni, masuknya RUU ASN ke Prolegnas 2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem manajemen ASN secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ASN tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil pegawai pemerintah di lapangan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terus Mengguyur Indonesia, Pakar Ungkap Penyebab Tanah Bergerak di Tegal hingga Banjir Berulang di Sumatera

Dibahas Komisi II DPR RI Bersama Pemerintah

Reni menjelaskan, pembahasan naskah akademik dan draf RUU ASN nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Komisi II dipilih karena menjadi mitra kerja kementerian dan lembaga yang membidangi urusan aparatur sipil negara.

“RUU ASN sudah masuk Prolegnas 2025. Nantinya, naskah akademik dan draf rancangan undang-undangnya akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” ujar Reni.

Ia menambahkan, DPR RI berkomitmen memastikan proses pembahasan RUU ASN dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dengan demikian, aspirasi ASN dan P3K dari berbagai daerah dapat terakomodasi dalam regulasi yang akan disusun.

Menjawab Kebutuhan ASN dan P3K

Revisi UU ASN diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membayangi sistem kepegawaian nasional. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah kesenjangan hak dan kesejahteraan antara PNS dan P3K.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 12 Februari 2026: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Banyak Wilayah, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Reni menegaskan, DPR RI ingin memastikan RUU ASN mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pegawai pemerintah. “Saya sebagai anggota Badan Legislasi sangat berharap pembahasan Undang-Undang ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah, baik yang berstatus ASN maupun P3K,” tegasnya.

Selama ini, P3K kerap menghadapi ketidakpastian karier karena sistem kontrak, keterbatasan pengembangan jabatan, hingga belum adanya jaminan pensiun yang setara dengan PNS. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang kuat dorongan revisi UU ASN.

Pengangkatan P3K Jadi PNS Perlu Kajian Mendalam

Dalam keterangannya, Reni Astuti juga menyinggung wacana pengangkatan P3K menjadi PNS. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan memerlukan kajian komprehensif dari berbagai aspek.

Baca Juga: Samsung Galaxy A57 5G Siap Meluncur, Layar Super AMOLED 120 Hz, Kamera OIS, dan Fast Charging 45W Jadi Andalan

Menurutnya, setidaknya ada tiga aspek utama yang harus menjadi pertimbangan, yakni kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pengangkatan P3K menjadi PNS harus dikaji secara matang, baik dari sisi hukum, dampak sosial, maupun kemampuan keuangan negara. Semuanya harus dihitung dengan cermat,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa pengangkatan P3K menjadi PNS dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan negara. Pendekatan bertahap ini dinilai lebih realistis dibanding kebijakan yang bersifat serentak.

Harapan pada RUU ASN 2025

Dengan masuknya RUU ASN ke Prolegnas 2025, harapan besar disematkan pada DPR RI dan pemerintah untuk menghadirkan sistem ASN yang lebih adil dan berkelanjutan. Revisi UU ASN diharapkan tidak hanya mengatur status kepegawaian, tetapi juga memperkuat prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan kesejahteraan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 12 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Banyak Wilayah, Kalimantan Timur Berpotensi Ekstrem

Bagi P3K, RUU ASN menjadi harapan untuk memperoleh kepastian karier dan perlindungan jangka panjang. Sementara bagi PNS, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan dan pengembangan karier yang lebih transparan.

Ke depan, publik menantikan bagaimana pembahasan RUU ASN di Komisi II DPR RI akan berjalan. Proses legislasi yang terbuka dan partisipatif menjadi kunci agar revisi UU ASN benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan aparatur sipil negara di masa depan.

Editor : Novica Satya Nadianti
#Prolegnas 2025 #PPPK jadi ASN #dpr ri #RUU ASN